Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Menangkan Kijang Atas Kasus Kepemilikan Sabu 3,4 Kg, Berikut Dugaan Sepak Terjangnya

Penyidik Polda Sulsel mengaku kecewa, jika benar Mahkamah Agung (MA) RI menolak Kasasi Jaksa atas kasus Kijang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MA Menangkan Kijang Atas Kasus Kepemilikan Sabu 3,4 Kg, Berikut Dugaan Sepak Terjangnya
Darul Amri/Tribun Timur
Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel mengaku kecewa, jika benar Mahkamah Agung (MA) RI menolak Kasasi Jaksa atas kasus Kijang.

Hal tersebut diungkapkan Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan saat dimintai komentarnya, terkait penolakan Kasasi Kijang, Sabtu (3/8/2019) siang.

"Ya kami pastinya kecewa, padahal jelas-jelas si Kijang ini kan merupakan pemilik atas sabu (narkotika) seberat 3,4 kilogram (Kg) itu," ungkap Kombes Pol Hermawan.

Dikabarkan, tolak Kasasi terdakwa kasus kepemilikan Sabu 3,4 Kg, Syamsul Rizal alias Kijang (32) yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Baca: Rumusan Terlalu Luas, Elsam Minta DPR Ubah Draft RUU Kamtansiber

Baca: Ivan Gunawan Nyatakan Perasaan Cintanya Ke Ayu Ting Ting

Baca: Kerjasama dengan Isuzu, FIN Logistics Pesan 300 Unit Isuzu Giga

Pasalnya, MA tolak kasasi yang diajukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang dilansir di Website MA, Jumat (2/8). Dalam nomor 1624 K / PID.SUS / 2019.

Sebelumnya, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang ini, pernah ditembak oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel dan akhirnya Kijang divonis bebas murni PN Makassar.

Penolakan ini setelah putusan MA, Senin (29/7) waktu lalu, yang diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya bersama anggota Majelis, Margono dan Gazalba Saleh.

Berita Rekomendasi

Kata Hermawan, selama penanganan dan pengungkapan jaringan dan peredaran di wilayah hujum Polda. Lebih dari empat pelaku akui keterkaitan dengan Kijang.

Ditambah lagi, pengungkapan jaringan di jajaran Polres Pinrang yang mengamankan narkoba jenis sabu 3,4 Kg yang diketahui dan didimuga merupakan milik Kijang.

"Intinya kami merasa kecewa, pertama di pengadilan Makassar kan divonis bebas, nah ini lagi ditolak kasasinya di MA. Tentu kami masih selidiki ini," jelas Hermawan.

Tentang Kijang

Catatan pihak Polda Sulsel, Syamsul Rizal alias Rizal alias Kijang (32) didakwa berkasus dan masuk dalam jaringan atau sindikat narkoba di Sulsel.

1. Jaringan Boscu alias Culang.

Disebutkan, Rizal alias Kijang merupakan kaki tangan atau jaringan dari bos bandar narkoba di Sulsel beromzet Rp 1,2 Triliun, almarhum Ruslan Hasan alias Cullang.

Saat rilis kasus Kijang pada 2017 silam, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebutkan, Kijang merupakan salah satu jaringan dari Ruslan Hasan.

Sementara itu, Ruslan Hasan alias Cullang tewas ditembak tim Ditresnarkoba Polda Sulsel, saat penangkapannya di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

2. Kijang Ditembak

Jajaran Polda Sulsel tegas dan tidak main-main dalam pemnerantasan jaringan dan sindikat narkotika. Bahkan, tersangka yang terlibat tidak segan-segan untuk ditembak.

Terduga kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,4 Kg yang ditujukan ke Kijang, diungkap tim Ditresnarkoba Polda saat melakukan penangkapan pelaku Kijang..

Kijang pun ditembak, saat diamankan di daerah Sungai Nyamuk, wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), 20 Mei 2018 setelah melakukan perlawanan ke polisi.

3. Jaringan "Polisi Nakal"

Sudah menjadi rahasia umum, jaringan atau sindikat narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel melibatkan beberapa oknum polisi, bahkan ada berpangkat perwira.

Bahkan, turunan jaringan narkoba Culang dan Kijang disebutkan beberapa oknum polisi juga ikut bermain, mengamankan dan memuluskan peredaran di Sulsel.

Tapi sejauh ini oknum polisi yang masuk, Briptu SD yang disebut-sebut menjadi kaki tangan dan jaringan aktif dalam peredaran narkotika ke kantong-kantong di Sulsel. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas