Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Menangkan Kijang Atas Kasus Kepemilikan Sabu 3,4 Kg, Berikut Dugaan Sepak Terjangnya

Penyidik Polda Sulsel mengaku kecewa, jika benar Mahkamah Agung (MA) RI menolak Kasasi Jaksa atas kasus Kijang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MA Menangkan Kijang Atas Kasus Kepemilikan Sabu 3,4 Kg, Berikut Dugaan Sepak Terjangnya
Darul Amri/Tribun Timur
Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel mengaku kecewa, jika benar Mahkamah Agung (MA) RI menolak Kasasi Jaksa atas kasus Kijang.

Hal tersebut diungkapkan Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan saat dimintai komentarnya, terkait penolakan Kasasi Kijang, Sabtu (3/8/2019) siang.

"Ya kami pastinya kecewa, padahal jelas-jelas si Kijang ini kan merupakan pemilik atas sabu (narkotika) seberat 3,4 kilogram (Kg) itu," ungkap Kombes Pol Hermawan.

Dikabarkan, tolak Kasasi terdakwa kasus kepemilikan Sabu 3,4 Kg, Syamsul Rizal alias Kijang (32) yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Baca: Rumusan Terlalu Luas, Elsam Minta DPR Ubah Draft RUU Kamtansiber

Baca: Ivan Gunawan Nyatakan Perasaan Cintanya Ke Ayu Ting Ting

Baca: Kerjasama dengan Isuzu, FIN Logistics Pesan 300 Unit Isuzu Giga

Pasalnya, MA tolak kasasi yang diajukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang dilansir di Website MA, Jumat (2/8). Dalam nomor 1624 K / PID.SUS / 2019.

Sebelumnya, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang ini, pernah ditembak oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel dan akhirnya Kijang divonis bebas murni PN Makassar.

Penolakan ini setelah putusan MA, Senin (29/7) waktu lalu, yang diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya bersama anggota Majelis, Margono dan Gazalba Saleh.

Berita Rekomendasi

Kata Hermawan, selama penanganan dan pengungkapan jaringan dan peredaran di wilayah hujum Polda. Lebih dari empat pelaku akui keterkaitan dengan Kijang.

Ditambah lagi, pengungkapan jaringan di jajaran Polres Pinrang yang mengamankan narkoba jenis sabu 3,4 Kg yang diketahui dan didimuga merupakan milik Kijang.

"Intinya kami merasa kecewa, pertama di pengadilan Makassar kan divonis bebas, nah ini lagi ditolak kasasinya di MA. Tentu kami masih selidiki ini," jelas Hermawan.

Tentang Kijang

Catatan pihak Polda Sulsel, Syamsul Rizal alias Rizal alias Kijang (32) didakwa berkasus dan masuk dalam jaringan atau sindikat narkoba di Sulsel.

1. Jaringan Boscu alias Culang.

Disebutkan, Rizal alias Kijang merupakan kaki tangan atau jaringan dari bos bandar narkoba di Sulsel beromzet Rp 1,2 Triliun, almarhum Ruslan Hasan alias Cullang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas