Polisi Sesalkan Pemilik Rumah Izinkan Anak Gadisnya yang Masih Berstatus Pelajar Ikut Pesta Miras
Polisi Sesalkan Pemilik Rumah Izinkan Anak Gadisnya yang Masih Berstatus Pelajar Ikut Pesta Miras
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS, TOMOHON - Jumat (02/08/2019) pukul 20.40 Wita, Tim Urc Totosik Milik Polres Tomohon mengamankan delapan orang anak muda.
Mereka berpesta minuman keras (miras) dan membuat keributan di Kelurahan Kakaskasen Dua Tomohon Utara, tepatnya di jalan lingkar Timur Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Demikian rilis humas Polres Tomohon, Sabtu (03/08/2019).
Dari situ diketahui Tim URC Totosik yang dipimpin Bripka Yanny Watung mengamankan empat orang pemuda dan empat orang pemudi yang usai pesta minuman keras, berteriak tanpa alasan.
Pengamanan itu berdasarkan informasi warga.
Tim lalu bergerak cepat mendapati empat pasang itu
Yang diamankan lelaki TP (23) sebagai buruh bangunan, warga Tinoor dua Tomohon Utara, Lelaki BW (21) sebagai Buruh Bagunan warga Wailan Tomohon Utara, Lelaki EP (18) sebagai Petani warga Tinoor dua Tomohon Utara, lelaki CL (16) sebagai Petani dan warga Kakaskasen dua Tomohon Utara.
Sementara Perempuan AP (18) warga Kakaskasen dua Tomohon Utara, Perempuan DM (19) warga Kakaskasen Tomohon Utara, Perempuan FR (18) warga Kakaskasen dua Tomohon Utara, dan perempuan TR (15) sebagai siswa warga Kakaskasen Dua Tomohon Utara.
Yanny menyesalkan perlakuan pemilik rumah keluarga RP yang menjadi tempat berlangsungnya pesta miras.
Sang pemilik seolah mengizinkan pesta miras berlangsung.