Dua Anak di Bawah Umur Berbisnis Prostitusi Online, Tarifnya Rp 300 Ribu
Dua perempuan diduga melakoni bisnis prostitusi online di wilayah Banjarbaru. Diduga keduanya biasa mematok harga dari Rp 300.000.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali mengamankan terduga Pekerja Seks Komersial (PSK), Senin (5/8/2019).
Ada dua gadis di bawah umur yang dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru dari tempat penginapan di Jalan A Yani Banjarbaru.
Kedua perempuan ini diduga melakoni bisnis prostitusi online di wilayah Banjarbaru.
Diduga, kedua terduga PSK ini telah melakukan prostitusi online melalui media sosial Michat.
Lebih miris lagi, keduanya masih di bawah umur yakni sebut saja Bunga berusia 14 tahun dan Mawar masih berusia 17 tahun.
Baca: Drama 10 Menit Baku Tembak Polisi dengan Residivis Narkoba dan Begal, Warga Memilih Berlindung
Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat membenarkan diamankannya dua terduga PSK di bawah umur.
"Kita baru saja amankan dua orang gadis di bawah umur yang terindikasi menjalani bisnis protitusi online," kata Yanto Hidayat.
Informasi awal, Bunga dan Mawar berasal dari Kota Banjarmasin dan biasa mematok harga dari Rp 300.000.
Saat ini, keduanya masih menjalani proses interogasi dan pemeriksaan di Mako Satpol PP Banjarbaru.
(banjarmasinpost.co.id/Rian)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Satpol PP Banjarbaru Amankan Gadis di Bawah Umur, Terduga PSK Online, Biasa Patok Tarif Rp 300 Ribu