Investigasi Berlanjut, Polres Sigi hingga Kini Amankan 6 Tersangka Pencurian Alat Deteksi Gempa
Setelah berhasil menangkap tersangka AP (16) dan Ophan (43) pada 23 Juli 2019 lalu, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya.
Editor: Bobby Wiratama
Hingga Hari Ini, Polisi Sudah Amankan 6 Tersangka Pencurian Alat Deteksi Gempa di Sigi
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap pencurian alat deteksi gempa milik BMKG.
Setelah berhasil menangkap tersangka AP (16) dan Ophan (43) pada 23 Juli 2019 lalu, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya.
Empat tersangka tersebut adalah S (16) dan A (16) warga Desa Pombewe, sebagai pelaku, serta dua orang penadah bernama Aji Mansir dan Sadar.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri menjelaskan, aksi pencurian alat deteksi gempa di Stasiun Mini Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru itu dilakukan sebanyak dua kali.
"Dari laporan dan keterangan tersangka dilakukan pada Juni 2019," ujarnya di Polres Sigi, Senin (5/8/2019).
• Sulteng Hari Ini: Polisi Kembali Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pencurian Alat Deteksi Gempa di Sigi
Pencurian pertama jelas Wawan, dilakukan oleh tersangka AP bersama S.
Saat itu mereka mengambil tiga buah solar panel.
Setelah itu, selang lima hari kemudian, aksi pencurian dilakukan lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.