Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Brigadir Sofyan Divonis 15 Tahun Penjara

Sofiyan yang merupakan personil Sabhara Polres Toba Samosir divonis bersama Alawi Muhammad alias Otong dengan putusan yang sama.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Brigadir Sofyan Divonis 15 Tahun Penjara
Victory Arival Hutauruk/Tribun Medan
Oknum Polisi berpangkat Brigadir bernama Sofiyan (35) (kanan) yang menjadii kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Selasa (6/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum polisi berpangkat brigadir bernama Sofiyan (35) yang menjadii kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/8/2019).

Sofiyan yang merupakan personil Sabhara Polres Toba Samosir divonis bersama Alawi Muhammad alias Otong dengan putusan yang sama.

Mereka berdua juga dikenakan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa tampak sudah hadir sejak 15.03 di dalam ruang sidang Cakra 6, awalnya kedua terdakwa tidak mengenakan baju tahanan dan memakai baju biru (Sofiyan) dan baju hitam terdakwa Alawi.

Sebelum dimulai sidang, terdakwa sempat diwawancarai Tribun, Sofiyan mengungkapkan bahwa harapan dirinya sebelum diputus adalah bisa diringankan dari tuntutan.

Baca: GESS Indonesia Kembali Digelar, Soroti Pertumbuhan Pesat Sekolah di Indonesia

Baca: Kiai Maimun Zubair Meninggal Dunia, Duka Para Artis : Impian Umat Islam Meninggal di Tanah Suci

Baca: Kemenhub dan Lemhannas Akan Gelar Seminar Kebangsaan

Baca: Dhawiya Ungkap Sifat Asli Jennifer Dunn Selama Dipenjara

"Pastinya mau diringankan lah bang, sudah berat kali 20 tahun itu," cetusnya.

Terdakwa tampak menghindari jepretan kamera awak media, Sofiyan tampak terus tertunduk dan mengintip ke luar pintu persidangan.

Berita Rekomendasi

Setelah menunggu sekitar 1 jam, pada pukul 16.12 akhirnya sidang putusan tersebut dimulai.

"Dengan ini memutuskan terdakwa Sofiyan dan Alawi Muhammad terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan 6 bulan," ungkap Hakim.

Sontak putusan tersebut membuat kedua terdakwa tertunduk lemas, bahkan Brigadir Sofiyan tampak seperti meratap dengan wajah lesu.

Hal ini membuat kedua terdakwa pikir-pikir sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima dengan putusan tersebut.

Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

"Hal yang meringankan karena para terdakwa bersifat sopan dan berkata jujur selama persidangan," ungkap Hakim.

Bahkan Hakim Deson menegaskan bahwa terdakwa Sofiyan berpotensi akan kehilangan pekerjaannya sebagai seorang aparat Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas