Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjambretan Wanita Hamil di Kota Bandung
Pelaku pencurian disertai kekerasan diringkus aparat Polsek Arcamanik, Polrestabes Bandung.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaku pencurian disertai kekerasan diringkus aparat Polsek Arcamanik, Polrestabes Bandung.
Dua pelaku tersebut sebelumnya beraksi di Jalan Terusan Jakarta, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
Kapolsek Arcamanik, Kompol Anang Suhanji mengatakan korban penjambretan ialah seorang ibu yang membawa anaknya dan kondisinya sedang hamil muda.
"Modusnya, kedua tersangka berinisial SK (26) dan RR (28) pura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang berdiri di pinggir jalan. Korban sedang menunggu pesanan kendaraan (transportasi online) untuk mengantarkannya ke rumah setelah usai memeriksakan kandungannya ke bidan," kata Kompol Anang Suhanji di Mapolsek Arcamanik, Selasa (6/8/2019).
Baca: Jalani Sidang Kejahatan Militer Terhadap Tugas, Prada DP Dituntut 4 Bulan Penjara
Baca: Respons Jusuf Kalla Sikapi Hasil Ijtimak Ulama IV: Jangan Alergi Dengan Kata Syariah
Baca: Hendardi: Pansel Calon Pimpinan KPK Bukan Alat Pemuas ICW
Baca: Warga Garut Geger Temukan Mayat Pria Tertindih Sepeda Motor di Dalam Parit
Saat korban lengah, kedua pelaku yang masih duduk di atas kendaraan roda dua langsung merampas ponsel yang dipegang korban.
Korban kemudian mencoba mengejar pelaku dan terjatuh.
Pelaku berhasil membawa kabur ponsel korban.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mengetahui kondisinya.
Meskipun terjatuh, korban tidak mengalami luka.
Kejadian perampasan terhadap korban Balgies terjadi sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah mengalami perampasan, korban melaporkan sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban merupakan Warga Cisaranten, Arcamanik, Kota Bandung.
Disaat bersamaan, warga Jalan Senam komplek Arcamanik, melaporkan adanya dua pria mengendarai sepeda motor yang sangat mencurigakan.
Menerima laporan tersebut, polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku.
"Kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut. Namun, kami masih mendalami pengakuan kedua warga Kabupaten Sumedang tersebut," katanya.
Dari tangan kedua pelaku Polisi telah menyita satu unit ponsel dan satu unit kendaraan Honda scoopy bernomor Polisi Z 5192 CU dan helm.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Perbuatan kedua tersangka tersebut terekam CCTV.
Terlihat dalam CCTV bagaimana saat keduanya merampas ponsel korban.
Korban kemudian mengejar dan terjatuh.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Korbannya Ibu Hamil, Aksi Mereka Terekam CCTV dan Viral di Medsos