Penggandaan Uang, Padepokan di Lampung Selatan Digregek Polisi, Raup Rp 1,698 miliar
Seikhlasnya Kasih Uang lalu Uang Bakal Jadi Berlipat-lipat, Padepokan di Lampung Selatan Digerebek
Editor: Sugiyarto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Rabu (7/8/2019) siang bolong.
Total tiga orang terjaring dari padepokan di Dusun Pardasuka 2, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu.
Tiga orang tersebut masing-masing Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan CPN; Stefanus (52), suami Lasmini; dan Muharis (50), pengikut padepokan yang juga pegawai negeri sipil di Lampung Tengah.
Ketiganya menjadi tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Penangkapan mereka berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B-683/V/2019/SPKT Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2019.
"Tiga tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang," kata Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramadhany, Kamis (8/8/2019).
Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra: Prabowo Banting Stir Buat Penumpang Gelap Gigit Jari
Di antara tiga tersangka, beber Barly, ada yang bertugas mencari korban.
"Jadi, pengikutnya banyak," ujarnya dalam ekspose kasus di Polda Lampung.
Setelah mendapat korban, Barly mengungkapkan tersangka menjanjikan akan memperbanyak uang setoran korban.
"Janjinya uang jadi berlipat-lipat. Faktanya, sekian tahun nggak terjadi," kata Kombes M Barly Ramadhany.
"Ada lima korban yang melapor. Dari lima korban itu, total kerugian mencapai Rp 1,698 miliar," sambungnya.
Namun, dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata korban penipuan berjumlah lebih dari lima orang.
Baca: Acara Lamaran Pernikahan Berdarah Terjadi di Kupang, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
"Yang melapor 'kan lima orang. Tapi setelah kami selidiki, ternyata korban ada 42 orang," ujar Barly.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menyebut penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) sudah berjalan tiga tahun.