Penggandaan Uang, Padepokan di Lampung Selatan Digregek Polisi, Raup Rp 1,698 miliar
Seikhlasnya Kasih Uang lalu Uang Bakal Jadi Berlipat-lipat, Padepokan di Lampung Selatan Digerebek
Editor: Sugiyarto
Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramadhany menegaskan CPN bukan tempat pengajian, melainkan hanya padepokan.
"Ada ritual. Setelah pengikut memberi uang, akan diiming-imingi bahwa uang akan bertambah setelah ikut ritual," katanya saat ekspose kasus di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).
Barly menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Akan berkembang. Bisa jadi (tersangka) bertambah," ujarnya.
Ia menambahkan tiga tersangka terjerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.
"Dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kombes M Barly Ramadhany.
Pengakuan Tersangka
Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara, mengaku tidak memaksa pengikut padepokannya memberi uang dalam jumlah tertentu.
"Kami nggak maksa. Seikhlasnya ngasih uang. Paling banyak 10 juta," katanya saat ekspose kasus penipuan modus penggandaan uang di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).
Lasmini juga mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.
"Saya nggak janjikan," ujarnya.
Menurut Lasmini, uang yang disetor oleh pengikut padepokannya digunakan untuk membeli dupa dan minyak.
"Sisanya buat makan," katanya.
Lasmini mengaku selama ini ada 20 orang yang menyetor uang untuk penggandaan.