Polres Donggala Tangkap Lima Tersangka Pelaku Curanmor, Barang Bukti 10 Unit Sepeda Motor
Selain curanmor, juga tindak kejahatan lainnya berhasil diungkap seperti narkoba, pengelapan, kasus pencurian dan barang elektronik
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, DONGGALA - Aparat Polres Donggala berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Mereka yang diamankan adalah M (29), MO (22), A (37), ketiganya warga Donggala serta dua lainnya S (32) dan AS (36), warga Palu.
Kapolres Donggala, AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan 10 unit sepeda motor.
"Kami juga mengamankan barang bukti kunci T yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," kata AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji dalam keteranganya, Kamis (8/8/2019).
Baca: Pelaku Curanmor Ditangkap, Bermodus Polisi Gadungan Hingga Pernah Gagal 4 Kali Daftar Polisi
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim khusus yang diberinama tim serigala yang dalam tiga bulan berhasil mengungkap kasus kejahatan.
"Selain curanmor, juga tindak kejahatan lainnya berhasil diungkap seperti narkoba, pengelapan, kasus pencurian dan barang elektronik di salah satu cottage di Kabupaten Donggala," katanya.
Khusus kasus narkoba, telah diamankan sebanyak 32 orang sejak bulan Januari hingga Agustus 2019.
"Barang buktinya adalah 150 gram sabu dan uang belasan juta hasil transaksi," katanya.