Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Turis Asal China di Tengah Laut, Pemandu Jetski di Tanjung Benoa Divonis 7 Tahun

Awalnya korban ZN bersama ibunya, LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rudapaksa Turis Asal China di Tengah Laut, Pemandu Jetski di Tanjung Benoa Divonis 7 Tahun
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

DENPASAR - Raut wajah Muhammad Toha (28) seketika pucat.

Ia pun langsung menunduk, karena diganjar hukuman tinggi oleh majelis hakim di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8/2019).

Pria yang bekerja sebagai pemandu Jetski divonis tujuh tahun penjara atas kasus rudapaksa turis asal China di tengah laut.

Pasalnya ia terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang turis asal China berinisial ZN (20) di perairan Tanjung Benoa Badung, (23/4/2019) lalu.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Heriyanti, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar masih pikir-pikir.

"Dia (terdakwa) masih pikir-pikir untuk menerima atau banding karena sudah minta keringan tapi majelis hakim berpendapat lain," kata Aji Silaban seusai sidang.

Jika pihak terdakwa masih bimbang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

Putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Yunita menuntut Toha dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan.

Oleh karena itu, Toha dijerat Pasal 289 KUHP. Sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Toha dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.


Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya korban ZN bersama ibunya, LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.

Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, dan menginap di Quest San Hotel Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas