Ungkap Fakta Kasus Penggandaan Uang di Padepokan CPN Lamsel: 5 Korbannya Rugi Rp 1,698 Miliar
Ada lima korban yang melapor. Dari lima korban itu, total kerugian mencapai Rp 1,698 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Rabu (7/8/2019) siang.
Total tiga orang terjaring dari padepokan di Dusun Pardasuka 2, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu.
Tiga orang tersebut masing-masing Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan CPN; Stefanus (52), suami Lasmini; dan Muharis (50), pengikut padepokan yang juga pegawai negeri sipil di Lampung Tengah.
Ketiganya menjadi tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Penangkapan mereka berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B-683/V/2019/SPKT Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2019.
"Tiga tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang," kata Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramadhany, Kamis (8/8/2019).
Baca: Prada DP Sewa Mobil Gunakan Nama Samaran, Kabur ke Padepokan di Banten Usai Membunuh Vera Oktaria
Di antara tiga tersangka, kata Barly, ada yang bertugas mencari korban.
"Jadi, pengikutnya banyak," ujarnya dalam ekspose kasus di Polda Lampung.
Setelah mendapat korban, Barly mengungkapkan tersangka menjanjikan akan memperbanyak uang setoran korban.
"Janjinya uang jadi berlipat-lipat. Faktanya, sekian tahun nggak terjadi," kata Kombes M Barly Ramadhany.
"Ada lima korban yang melapor. Dari lima korban itu, total kerugian mencapai Rp 1,698 miliar," sambungnya.
Namun, dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata korban penipuan berjumlah lebih dari lima orang.
"Yang melapor kan lima orang. Tapi setelah kami selidiki, ternyata korban ada 42 orang," ujar Barly.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menyebut penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) sudah berjalan tiga tahun.