Ungkap Fakta Kasus Penggandaan Uang di Padepokan CPN Lamsel: 5 Korbannya Rugi Rp 1,698 Miliar
Ada lima korban yang melapor. Dari lima korban itu, total kerugian mencapai Rp 1,698 miliar.
Editor: Dewi Agustina
"Dari 20 orang itu, semua sekitar Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," ujarnya.
Muharis (50), satu dari tiga tersangka, mengaku hanya sebagai pengikut di Padepokan CPN.
"Saya jemaah (pengikut). Bantu-bantu, nggak lain," katanya saat ekspose kasus oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Sementara Lasmini menyebut Muharis bertugas membaca doa saat ritual.
"Ritualnya, kami baca-baca doa. Itu yang mimpin, Muharis," ujar Lasmini sambil menunduk.
"Itu belum sama sekali bisa menggandakan uang. Kami baru ikhtiar," imbuhnya.
Lasmini mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.
"Saya gak janjikan kalau sukses bisa," sebutnya.
Baca: Warga Magetan Jaminkan Motor karena Tak Mampu Bayar Rp 5 Juta untuk Ambil Jenazah Bapaknya
Lasmini menuturkan, selama ini korban yang memberikan uang untuk digandakan hanya 20 orang.
"Dua puluh orang itu diperkirakan semua Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," bebernya.
Lasmini mengaku membeli barang-barang untuk keperluan ritual tersebut dari Candipuro.
"Kalau jenglot dari suami," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kotak berisi lilin serta bunga, kemenyan, Batarakara, satu koper peralatan berisi perunggu serta besi, kain, cincin, dan lainnya. (Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan, Tipu Puluhan Orang Raup Miliaran Rupiah