Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolos 62 Hari Berturut-turut dan Lebih Pilih Jadi Tukang Ojek, Perwira Polisi Dipecat Tidak Hormat

Sosok perwira polisi di Kendari terpaksa diberhentikan tidak hormat karena sering absen dan tinggalkan tugas, ternyata lebih pilih jadi tukang ojek!

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Bolos 62 Hari Berturut-turut dan Lebih Pilih Jadi Tukang Ojek, Perwira Polisi Dipecat Tidak Hormat
Kompas.com/Kiki Andi Pati
Polisi di Kendari dipecat setelah bolos kerja selama 62 hari berturut-turut 

Sosok perwira polisi di Kendari terpaksa diberhentikan tidak hormat karena sering absen dan tinggalkan tugas, ternyata lebih pilih jadi tukang ojek!

TRIBUNNEWS.COM Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantara Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.

 Pembangunan Rusunawa Beres, Pekerja Proyek Malah Tinggalkan Hutang Sampai 33 Juta!

 Viral Hasil Make Up dari Istri untuk Suaminya, Wajah Cantik si Pria Banjir Pujian!

 Status Gunung Slamet Naik, Normal ke Waspada, Warga & Wisatawan Dihimbau Tidak Berada di Radius 2 Km

 6 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha, Mendengarkan Khutbah - Makan Setelah Shalat Id

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry.

Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa, namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

Berita Rekomendasi

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja.

Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.

Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas