Aksi Bejat Guru di Tanjungpinang Paksa Siswanya Lakukan Perbuatan Menyimpang Lalu Sebar Videonya
Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini sedang menangani kasus tindakan bejat seorang pria guru SMA di Tanjungpinang.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini sedang menangani kasus tindakan bejat seorang pria guru SMA di Tanjungpinang.
Guru tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswa.
Guru tersebut mengikat murid laki-laki kemudian melakukan tindakan senonoh hingga melayani kebutuhan seksual menyimpang guru tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Ery Syahrial mengatakan, pihaknya saat ini tengah menangani kasus tersebut.
Baca: Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Padang Pariaman Ditangkap di Dumai
Baca: Peringatan Dini BMKG di Hari Raya Idul Adha: Waspada Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi
Baca: Cerita Risma Menimba Ilmu dari Megawati: Kalau Bicara Sama Ibu Itu Bisa Sampai Lama
"Ini perbuatan memalukan yang tidak pantas untuk ditiru," kata Ery melalui sambungan telepon, Sabtu (10/8/2019).
Diceritakan Ery, kejadian ini berawal saat guru tersebut menyukai siswa yang menjadi korban.
Namun, murid tersebut sama sekali tidak merespons.
Akhirnya, oknum guru itu menjebak murid itu.
Murid tersebut kemudian diikat dan dipaksa menunjukkan kemaluan dan onani di hadapan guru itu.
"Kalau dilihat dari kronologinya, guru ini diduga LGBT," kata Ery.
Tidak sampai di situ, adegan itu kemudian direkam sang guru.
Baca: China dilanda Topan Lekima, 13 orang tewas dan satu juta mengungsi
Baca: Maling di Gresik Jadi Sasaran Amuk Massa, Tak Hanya Babak Belur Sepeda Motornya Pun Dibakar Warga
Di dalam rekaman terdengar bahwa guru itu memaksa korban untuk melayaninya.
Parahnya lagi, rekaman itu sekarang sudah tersebar luas.
Kasus ini sudah dilaporkan pihak orang tua korban ke Polres Tanjungpinang.
Namun, terduga pelaku sampai saat ini belum diamankan.
"Mudah-mudahan cepat ditangani polisi agar tidak jatuh korban lagi," ungkap Ery.
Baca: Kementerian Perhubungan Akan Renovasi Terminal Mamboro Palu
Baca: Kominfo: Belum Ada Regulasi KPI Awasi Youtube dan Netflix
Selain pencabulan, menurut Ery, ada pelanggaran UU ITE dalam kasus ini karena video korban sudah tersebar dan saat ini kondisi mental korban terganggu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, kasus sudah ditangani dan masih dilakukan pengembangan.
"Tunggu saja, nanti pasti diekspos kok," kata Ucok.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diikat dan Direkam, Seorang Siswa Disuruh Lakukan Seks Menyimpang oleh Guru "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.