Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Ditolak, Oknum Guru Honorer Penyuka Sesama Jenis di Tanjungpinang Ikat Korban dan Lakukan Ini

Setelah berhasil menjebak, guru LGBT itu mengikat dan memaksa si murid berbuat cabul di depan pelaku lalu direkamnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Cinta Ditolak, Oknum Guru Honorer Penyuka Sesama Jenis di Tanjungpinang Ikat Korban dan Lakukan Ini
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

Pelaku Ancam Korban

Ery mengakui, setelah video tersebut tersebar di media sosial korban terganggu mentalnya dan trauma.

Korban akhirnya dipindahkan ke Batam untuk mengembalikan mentalnya, namun terduga pelaku P terus memantan dan mengancamnya.

"Makanya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan harapan oknum guru tersebut ditangkap," beber Ery.

Setidaknya P melecehkan A sebanyak 16 kali dan berlangsung di rumah terduga pelaku.

Agar mengikuti keinginannya yang menyimpang, P mengancam A menggunakan pisau.

Setelah di Batam, oknum guru pria itu tidak bisa memantau secara langsung korbannya.

Berita Rekomendasi

Makanya si oknum guru tersebut kembali mengancam akan menyebarkan video mereka jika si korban tidak mau lagi melayaninya.

"Perbuatan ini sudah tidak bisa ditoleransi dan saya harap polisi bisa secepatnya bertindak."

"Ini menyangkut generasi anak bangsa," tegas Ery dilansir Kompas.com dalam artikel: Guru Ancam Siswanya Sebar Video Pelecehan jika Tak Mau Layani Seks Menyimpang Pelaku.

Dilansir Tribun Batam, si oknum guru ini awalnya membuat akun Facebook dengan profil perempuan dan meminta korban mengirimkan foto dan video terlarangnya.

Setelah foto dan video diperoleh, pelaku mengajak korban berbuat tidak terpuji, jika menolak foto dan video akan disebar.

"Korban ketakutan kalau foto dan video disebar dan ahkirnya menuruti permintaan pelaku," ucap Erry dalam artikel Tribun Batam, Minggu (11/8/2019), berjudul: Oknum Guru Honorer Pria di Tanjungpinang Lecehkan Anak Murid Laki-laki, Begini Modusnya.

Erry menyampaikan, tindakan tak terpuji oknum guru cabul sudah dilakukannya terhadap korban selama tiga tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas