Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keasyikan jadi Tukang Ojek, Mantan Wakapolsek Ini Dipecat Dari Kepolisian, Berikut Faktanya

Terungkap dalam persidangan tersebut bahwa yang bersangkutan absen ke kantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keasyikan jadi Tukang Ojek, Mantan Wakapolsek Ini Dipecat Dari Kepolisian, Berikut Faktanya
(KIKI ANDI PATI/ kompas.com)
Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH)(KIKI ANDI PATI) 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Satu (Iptu) Triadi direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Terungkap dalam persidangan tersebut bahwa yang bersangkutan absen ke kantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

Baca: Smartphone Gila Ini Dibanderol 3 Jutaan Tapi Punya Spek Dewa, Kuat Main Game Pula

Baca: Prananda Prabowo yang Bekerja Tanpa Suara

Baca: Tes Kepribadian - Cek Karakter Diri dengan Memilih Pemandangan yang Memberikan Pesan Kesepian!

Baca: Andhika Pratama Tanggapi Soal KPI yang Ingin Awasi YouTube dan Netflix: Aku Kasih Emoticon Ketawa

Berikut fakta perwira polisi yang pilih jadi tukang ojek:

1. 62 hari tanpa izin pimpinan

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

Berita Rekomendasi

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” katanya.

2. Sudah 2 Kali Diperingatkan

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.

Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.

3. Jadi tukang ojek

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas