Kuasa Hukum Klarifikasi Berita Ahli Waris Pendiri Kampus Itenas Saling Gugat di PN Bandung
Menurut Makolin Sinaga, S.H selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi, dalam keterangan tertulisnya, berita tersebut tidak tepat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi membuat klarifikasi atas berita Tribunnews.com, Senin 29 Juli 2019 yang menyebutkan, “Ahli Waris Pendiri Kampus Itenas Saling Gugat Keperdataan di PN Bandung”.
Menurut Makolin Sinaga, S.H selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi, dalam keterangan tertulisnya, berita tersebut tidak tepat.
"bahwa Yang sesungguhnya terjadi adalah Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi yang menaungi Institut Teknologi Nasional (ITENAS) terhalang dalam mendapatkan kepastian hukum atas lahan hak miliknya yang masih atas nama alm. Ir. Sutjiati Bunarto," katanya.
Berikut klarifikasi lengkap seperti yang diterima redaksi Tribunews.com:
Baca: Ahli Waris Pendiri Kampus Itenas Saling Gugat Keperdataan di PN Bandung
Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi didirikan oleh tiga orang, yakni Ir. Mansoer Wiratmadja selaku ketua, Ir. Sutjiati Bunarto selaku sekretaris dan Darmawan, SH selaku bendahara dengan akta pendirian No. 9 tanggal 7 Desember 1972.
Adapun maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut adalah untuk melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan dalam arti kata yang seluas-luasnya, termasuk mendirikan Perguruan-Perguruan Tinggi.
Guna mewujudkan apa yang menjadi maksud dan tujuan yayasan serta cita-cita luhur para pendirinya dan dengan didasarkan rasa kekeluargaan, maka dengan menggunakan uang atau dana yayasan selanjutnya ketiga tokoh pendiri yayasan tersebut membeli beberapa bidang tanah yang keseluruhannya terletak di Jl. PHH. Mustofa, No. 23-25, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, kota Bandung.
Sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, maka di atas lahan tersebut telah didirikan sebuah lembaga pendidikan yang saat ini dikenal dengan nama Institut Teknologi Nasional (ITENAS) yang menjadi tempat proses belajar mengajar bagi mahasiswa generasi penerus bangsa. Hingga saat ini ITENAS masih terlibat aktif dalam dunia pendidikan Indonesia.
Selanjutnya, sehubungan dengan adanya program pemerintah yang berkaitan dengan tax amnesty dan untuk meningkatkan jenjang akreditasi bagi ITENAS serta demi dan untuk kepastian hukum, maka keseluruhan lahan hak milik yayasan yang dibeli dengan uang atau dana yayasan yang masih atas nama para pendirinya tersebut, harus dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi.
Mengingat, bahwa ketiga pendiri yayasan tersebut telah meninggal dunia, maka untuk melakukan perubahan lahan yang masih atas nama pendirinya, Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi selaku pemilik lahan, mengundang para ahli waris alm. Ir. Mansoer Wiratmadja, alm. Ir. Sutjiati Bunarto dan alm. Darmawan, SH, untuk bermusyawarah terkait perubahan nama yang semula masih atas nama para pendirinya agar menjadi HGB atas nama yayasan.
Hal tersebut dilakukan oleh yayasan guna memenuhi syarat administrasi dan mekanisme yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional kota Bandung.
Selanjutnya, dengan kesadaran akan apa yang menjadi kewajiban hukumnya serta guna mewujudkan tanggungjawab moral yang diemban oleh para ahli waris alm. Ir. Mansoer Wiratmadja dan alm. Darmawan SH, maka dengan sukarela mereka mengikuti mekanisme yang berlaku di Badan Pertanahan Nasioanal kota Bandung dalam memproses perubahan lahan yang terdiri dari 30 SHM lebih atas nama alm. Ir. Mansoer Wiratmadja dan 12 SHM atas nama alm. Darmawan, SH menjadi HGB Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi.
Hingga saat ini tinggal lahan hak milik yayasan yang atas nama alm. Ir. Sujtiati Bunarto yang belum berubah menjadi HGB atas nama yayasan, yang keseluruhannya hanya terdiri dari 4 sertifikat. Hal ini sangat menghalangi Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi dalam pemperoleh kepastian hukum atas lahan hak miliknya.
Akibat apa yang dialami Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi tersebut di atas, maka dengan sangat terpaksa Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Bandung KLS IA Khusus terhadap seluruh ahli waris alm. Ir. Sutjiati Bunarto yang teregister dalam perkara No. 398/PDT.G/2018/PN.BDG.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.