Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan

Polres Malang Kota membebaskan Fulvian Daffa, pelaku ujaran kebencian terhadap Alm KH Maimoen Zubair.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan
TRIBUNJATIM.COM
Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang Kota membebaskan Fulvian Daffa, pelaku ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.

Dalam salah satu postingannya, Fulvian diduga menghina Alm KH Maimoen Zubair.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, alasan pembebasan Fulvian lantaran pelapornya, Santri Malang Raya telah mencabut laporan.

"Hasil mediasi kemarin akhirnya warga NU memaafkan Fulvian. Akhirnya mereka mencabut laporan," tutur Komang, Senin (13/8/2019).

Dari hasil mediasi yang dilakukan pada Sabtu (10/8/2019), warga NU memaklumi kekhilafan Fulvian.

Fulvian yang berusia 20 tahun dinilai masih muda sehingga wajar jika kondisi mentalnya masih labil.

Berita Rekomendasi

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas