Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan
Polres Malang Kota membebaskan Fulvian Daffa, pelaku ujaran kebencian terhadap Alm KH Maimoen Zubair.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNJATIM.COM
Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang Kota membebaskan Fulvian Daffa, pelaku ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.
Dalam salah satu postingannya, Fulvian diduga menghina Alm KH Maimoen Zubair.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, alasan pembebasan Fulvian lantaran pelapornya, Santri Malang Raya telah mencabut laporan.
"Hasil mediasi kemarin akhirnya warga NU memaafkan Fulvian. Akhirnya mereka mencabut laporan," tutur Komang, Senin (13/8/2019).
Dari hasil mediasi yang dilakukan pada Sabtu (10/8/2019), warga NU memaklumi kekhilafan Fulvian.
Fulvian yang berusia 20 tahun dinilai masih muda sehingga wajar jika kondisi mentalnya masih labil.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.