Pingin Jadi Ratu Sosialita, Wanita Ini Sampai Nekat Gelapkan Rp 2,1 Miliar
Sumber uang wanita berjuluk "Ratu Sosialita" di Baturaja ini akhirnya terbongkar. Meyssi (48 tahun) ternyata menggunakan uang hasil penggelapan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM-Sumber uang wanita berjuluk "Ratu Sosialita" di Baturaja ini akhirnya terbongkar.
Meyssi (48 tahun) ternyata menggunakan uang hasil penggelapan untuk mendukung penampilannya.
Wanita ini menggelapkan 31 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.
Lebih miris lagi menurut pengakuan Meyssi uang Rp 2,1 M hasil kejahatan yang dikumpulkan selama 3 tahun itu dihabiskan untuk foya-foya demi mendukung penampilannya hidup bak kaum sosialita.
Untuk gaya-gayanya Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG.
Baca: Sanggupi Ganti Rugi Dalam Kasus Penggelapan Mobil, Vivi Paris Berharap Vicky Prasetyo Tepati Janji
Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.
Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB.
Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.
Baca: Vicky Prasetyo Dituduh Lakukan Penggelapan Mobil Senilai Rp 800 Juta Milik Vivi Paris
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.
Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.
Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.
”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2,1 M,” terang Kapolres.
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.