Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aniaya Istri Siri, Anggota DPRD Pamekasan Divonis Hukum Percobaan 3 Bulan

Mengingat Muhammad Hadari masih menjabat di DPRD Pamekasan, Muslim menilai terdakwa benar-benar sudah cacat hukum

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aniaya Istri Siri, Anggota DPRD Pamekasan Divonis Hukum Percobaan 3 Bulan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Kasus dugaan penganiayaan Hettik Selfia warga Kalianget Sumenep kini masuk persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (13/8/2019).

Hettik melaporkan suami sirinya, yakni Muhammad Hadari sebagai pelaku penganiayaan.

Muhammad Hadari sendiri merupakan anggota DPRD Pamekasan dan dilaporkan Hettik ke Polres Pamekasan beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Hettik, yakni Muslim mengatakan, kedatangan pihaknya hari ini ke Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan yakni untuk melakukan sidang pertama.

"Harapan dari saya sidang ini mari kita lakukan secara profesional. Proses ini mari kita kawal bersama," kata Muslim saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan bersama kliennya, Hettik Selfia.

Muslim mengutarakan, Hettik Selfia adalah korban penganiyaan yang dilakukan oleh anggota dewan Pamekasan dan seorang politisi di Pamekasan sehingga pihaknya meyakini putusan hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan harapan saya yang paling besar, kejaksaan akan memberikan tuntutan yang sebesar besarnya dan seadil-adilnya," harap Muslim.

Mengingat Muhammad Hadari masih menjabat di DPRD Pamekasan, Muslim menilai Muhammad Hadari benar-benar sudah cacat hukum.

"Kita lihat saja proses ini. Marilah kita kawal bersama dalam proses ini mudah-mudahan klien saya Hettik Selfia selaku korban mendapatkan keadilan di pesidangan ini," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, hakim yang memimpin persidangan, Tito Eliandi mengatakan bahwa Muhammad Hadari dijatuhi hukuman percobaan selama tiga bulan.

Muhammad Hadari dikenai pasal 352 mengenai penganiyaan ringan.

"Itu ada visum dokter yang memang menyatakan ada sejumlah luka. Tapi luka itu tidak menghalangi dia dalam kondisi fisik. Sehingga dikenakan penganiyaan ringan," tambahnya.

Tito mengaku, pihaknya mempunyai hak untuk menjatuhkan pidana yang sifatnya percobaan.

"Penganiyaan ringan itu memang untuk hukumannya dikenakan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya membayar uang sejumlah Rp 4500 rupiah dalam KUHP nya begitu," terangnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas