Meyssi 'Ratu Sosialita' Dari Baturaja, Halalkan Segala Cara Untuk Foya-foya, Begini Akhir Kisahnya
Berkedok buka biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan Meyssi yang dikenal sebagai ratu sosialita di daerahnya berhasil meraup uang Rp 2,1 M.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA -- Untuk mendukung penampilan demi status “Ratu Sosialita”, Meyssi (48) nekat menghalalkan segala cara.
Berkedok buka biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan Meyssi yang dikenal sebagai ratu sosialita di daerahnya berhasil meraup uang Rp 2,1 M.
Lebih miris lagi menurut pengakuan Meyssi uang Rp 2,1 M hasil kejahatan yang dikumpulkan selama 3 tahun itu dihabiskan untuk foya-foya demi mendukung penampilannya hidup bak kaum sosialita.
Untuk gaya-gayanya Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG.
Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.
Baca: Polri Buka Penyebab Kematian Briptu Heidar yang Disandera Kelompok Bersenjata Papua
Baca: Bumi Manusia dan Perjalanan Karir Hanung Bramantyo, Rasanya Seperti Baru Pertama Kali Bikin Film
Baca: Jadwal dan Klasemen Liga 1 2019 Pekan ke 14 : Big Match Arema Vs Persebaya, TIRA Vs Bali United
Baca: Ayu Ting Ting Izinkan Enji Bertemu Bilqis, Tapi Protes saat Nama Bilqis Disebut Binti Henry Baskoro
Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB.
Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual ke salah satu dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil dan menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.
Wanita paroh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.
”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” terang Kapolres.
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing Mandiri Finance bernama Ryan Firdaus Batra (28) untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 M ini bermula pada bulan Mei 2019 lalu pelaku Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).
Pelapor mau mengurus pajak progresip mobilnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.