Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Kejahatan Militer Terhadap Tugas atau Desersi
Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I - 04 Palembang terkait kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi)
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Permana alias Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I - 04 Palembang terkait kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)
Prada DP pun saat ini menjadi terdakwa terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Oktaria yang tak lain kekasihnya sendiri.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.
Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.
Baca: BREAKING NEWS: Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Gratifikasi
Baca: Ada SIM Milik Perempuan di Dekat Kerangka Manusia yang Ditemukan di Gunung Muria Jepara
Baca: Keluarga Prada DP Seakan Menutupi Pembunuhan Vera, Ini Kata Pengamat Hukum
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.
"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.
"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH.
Baca: 2 Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Tanpa Jejak, Pernah Diminta Siapkan Kapak dan Gergaji
Terdakwa Prada DP yang mengenakan pakaian Lengkap loreng prajurit TNI sambil berdiri didepan hakim persidangan, setelah mendengar vonis putusan hakim tertunduk lesu sambil menangis.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.
Dituntut 4 bulan penjara
Prada Deri Pramana menjalani sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi) usai dirinya mengikuti sidang kasus pembunuhan.
Dalam tuntutan, Prada Deri Pramana dituntut oditur selama 4 bulan penjara.
Prada Deri Permana (DP) dituntut empat bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).