Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Kejahatan Militer Terhadap Tugas atau Desersi

Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I - 04 Palembang terkait kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Kejahatan Militer Terhadap Tugas atau Desersi
Tribunsumsel.com/MA FAJRI
Prada DP menunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). 

Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.

Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.

"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."

"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria tak Kuasa menahan tangis saat menjadi saksi di persidangan Prada Deri Pramana di pengadilan Militer I-04 Jakabaring
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria tak Kuasa menahan tangis saat menjadi saksi di persidangan Prada Deri Pramana di pengadilan Militer I-04 Jakabaring (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.

Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.

"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Penulis: Irkandi Gandi Pratama

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Prada DP (Deri Pramana) Divonis 3 Bulan Penjara, Kasus Kejahatan Desersi 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas