9 Fakta Kasus Pembunuhan SPG oleh Gigolo: Kenal di Sosmed Hingga Tersinggung Ucapan ''Tidak Puas''
Ni Putu Yuniawati menyewa Bagus Putu Wijaya untuk layanan cinta kilat di Penginapan Teduh Ayu 2 di kamar nomor 8
Editor: Sanusi
Wanita cantik ini geleng-geleng kepala
seusai berhubungan badan di hotel,
Pria yang disewa lalu membunuhnya
-----
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pembunuhan Ni Putu Yuniawati (39), sales promotion girl (SPG) cantik di Denpasar, Bali, ternyata bermula dari percintaan dirinya dengan seorang pria 'bayaran' bernama Bagus Putu Wijaya (33).
Ni Putu Yuniawati menyewa Bagus Putu Wijaya untuk layanan cinta kilat di Penginapan Teduh Ayu 2 di kamar nomor 8, Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian, Denpasar, Bali.
Dari pengakuan Bagus Putu Wijaya kepada polisi, Ni Putu Yuniawati geleng-geleng kepala pertanda tidak puas seusai berhubungan badan dengan Bagus Putu Wijaya.
Ni Putu Yuniawati juga mengucapkan kata-kata bernada ejekan, yang akhirnya membuat Bagus Putu Wijaya marah dan membunuhnya.
Polisi telah menangkap Bagus Putu Wijaya dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.
Ni Putu Yuniawati dihabisi pada Senin (5/8/2019) malam.
Tersangka pembunuhan, Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu, mengaku menghabisi Ni Putu Yuniawati lantaran kesal dengan kata-kata korban.
Berikut kronologi lengkap kejadian pembunuhan itu :
1. Keduanya berkenalan di media sosial
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal saat korban berkenalan dengan Bagus Putu Wijaya di media sosial.
Awalnya, Bagus Putu Wijaya mengaku ingin membeli mobil korban lalu keduanya pun sepakat bertemu.
2. Pelaku mengaku berprofesi sebagai gigolo
Dalam pertemuan itu Bagus Putu Wijaya mengaku berprofesi sebagai gigolo.
"Di dalam pertemuan tersebut antara pelaku dan korban saling ngobrol-ngobrol, korban menanyakan pekerjaan pelaku.
Pelaku mengatakan dirinya seorang gigolo dengan menjajakan prostitusi secara online," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan saat pers rilis di lobby Mapolresta Denpasar, Senin (12/8/2019) siang.
3. Korban mengajak makan siang
Baca: Buru Otak Penipuan Calon Haji Berangkat Cepat, Polisi Terbitkan DPO
Baca: Viral! Video Mina Kebanjiran Seusai Diguyur Hujan, Ini yang Sebenarnya Terjadi …
Ruddi mengatakan, lebih lanjut setelah mendengar pengakuan Gus Tu, korban mengajak Gus Tu untuk makan dan membuat kesepakatan dengan tersangka.
Korban ingin melakukan hubungan suami istri setelah mengetahui Gus Tu merupakan seorang gigolo, dengan tarif Rp 500 ribu.
4. Kencan di penginapan bertarif Rp 60 ribu per 2 jam
Selanjutnya korban dan Gus Tu pergi ke sebuah penginapan Teduh Ayu yang disewa selama dua jam dengan tarif Rp 60 ribu, Senin (5/8/2019) pukul 18.00 wita.
5. Pengakuan tersangka, korban tidak puas
Saat melakukan hubungan suami istri, korban mengeluh dengan layanan yang diberikan oleh tersangka Gus Tu dan mengatakan bahwa tersangka 'tidak memuaskan'.
"Diajak makan dan korban 'ingin' dengan pelaku ini. Akhirnya ada kesepakatan, mereka pergi ke Penginapan Teduh Ayu.
Saat menginap tersebut beberapa kali melakukan persetubuhan namun korban tidak puas," ungkap Ruddi.
"Korban mengatakan bahwa 'kamu belum memuaskan, saya rugi, saya sudah berikan kamu handphone namun kamu tidak memuaskan saya'," tambah Ruddi.
6. Pelaku marah dan bekap korban
Mendengar ungkapan Ni Putu Yuniawati, Bagus Putu Wijaya tersinggung.
Korban lalu ditarik dan dibekap dengan handuk sehingga lemas.
Setelah itu korban meninggal dunia.
7. Pelaku kabur
Bagus Putu Wijaya meninggalkan penginapan dan bertemu petugas hotel sekitar pukul 19.30 wita.
Bagus Putu Wijaya mengatakan kepada petugas, 30 menit lagi korban akan naik taksi online .
Ia pun menuju mobil Suzuki Ertiga berpelat DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.
8. Mobil digadaikan Rp 10 Juta
"Mobil punya keluarga korban, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," ucap Kapolrestabes.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
"Pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.
9. Kena dua pasal
Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal berlapis.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.
Keluarga Ni Putu Yuniawati Tempuh Jalur Niskala
Sebelumnya, anak mendiang Ni Putu Yuniawati, PA (19) berharap pelaku pembunuhan ibunya segera ditangkap.
PA mengatakan kepada tribun-bali.com (jaringan Surya.co.id), pelaku diharapkan segera dapat ditemukan dan dapat dihukum seberat-beratnya.
"Ya semoga saja hukumnya setimpal dengan apa yang diperbuat pelaku biar Tuhan saja yang membalas," ujarnya didampingi adiknya, PP (16), Selasa (6/8/2019).
Meskipun sebelumnya ia dan keluarganya tidak mengetahui secara pasti sebab kematian ibunya tersebut, namun ia meyakini kalau ibunya meninggal karena dibunuh.
Hal itu dijelaskan setelah mencari tahu penyebab apa ibunya sampai meninggal dengan kondisi yang tak wajar dengan menggelar ritual upakara di tempat orang pintar.
"Tadi saya ke orang pintar, percaya gak percaya, mama cerita dia dipukul di bagian dada, habis itu dicekek, lalu disekap pakai bantal atau handuk gitu," lanjutnya.
Dari upakara yang diadakan di tempat orang pintar tak jauh dari rumahnya, ibunya mengatakan pelaku bukan berasal dari Bali, namun dari ciri-cirinya pelaku agak tinggi dan memiliki tato di bagian tangannya.
Benar adanya pembunuh Ni Putu Yuniawati yakni Bagus Putu Wijaya setelah memang diketahui memiliki banyak tato di lengan.
Almarhum Ni Putu Yuniawati memiliki suami bernama Nyoman Sugita (40) dan dikaruniai dua anak yang sudah beranjak remaja.
Namun, Ni Putu Yuniawati dan Nyoman Sugita telah pisah ranjang dalam setahun terakhir.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wanita Cantik Ini Geleng-geleng Kepala Seusai Berhubungan Badan, Pria yang Disewa Lalu Membunuhnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.