Dianggap Layaknya Orang Tua Angkat, Oknum Polisi justru Cabuli Remaja selama 4 Tahun
Sudah dianggap seperti orang tua angkat, oknum polisi justru mencabuli seorang remaja selama empat tahun.
Editor: Pravitri Retno W
Sudah dianggap seperti orang tua angkat, oknum polisi justru mencabuli seorang remaja selama empat tahun.
TRIBUNNEWS.com - Seorang oknum polisi Bripka IAD (40) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 19 tahun selama empat tahun.
Atas tindakannya tersebut, Bripka IAD dilaporkan orang tua korban ke Polres Tapin, Kalimantan Selatan.
Dikutip dari Antara, Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (13/8/2019), membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
"Saat ini sudah dilalukan penyelidikan oleh Propam Polres Tapin," ujarnya singkat.
Baca: 3 Polisi Terbakar saat Demo Mahasiswa di Cianjur, Kronologi hingga Seorang Korban Luka Parah
Baca: Terkunci Bersama Jasad sang Ayah, Balita 14 Bulan Diperkirakan Tak Makan dan Minum 3 Hari
Dilaporkannya Bripka IAD berawal dari orang tua korban yang melihat foto anaknya tanpa busana.
Hal tersebut membuat orang tua korban geram dan melaporkan pelaku ke Polres Tapin pada 30 Juli 2019 lalu.
Korban adalah warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
Korban diduga menjadi budak seks selama empat tahun oleh oknum yang diduga anggota Polri yang bertugas di Polres Tapin.
Ditemui di kediamannya, korban yang didampingi sang ayah AS, menceritakan apa yang dialaminya selama empat tahun belakangan.
Dari pengakuan korban, awal perkenalannya dengan Bripka IAD bermula saat pelaku masih bertugas di Polsek Bungur.
Saat itu Bripka IAD menjadi pelatih silat korban.
Bahkan korban yang masih di bawah umur itu sudah menganggap pelaku sebagai orang tua angkatnya sendiri.
Namun sayang, Bripka IAD justru menjadikan korban yang kala itu masih berusia 16 tahun sebagai pemuas syahwatnya.