Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati, Cemburu, dan Kesetiakawanan Jadi Pemicu Tragedi Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal

Pihak kepolisian mengungkap tiga hal yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Nurkhikmah (16).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sakit Hati, Cemburu, dan Kesetiakawanan Jadi Pemicu Tragedi Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal
Kolase dari tangkap layar YouTube.com/Tribun Jateng dan Pixabay
Hilang Sejak H-10 Ramadan, Mayat dalam Karung di Tegal Ditemukan Tinggal Tulang Belulang, Dihabisi 5 Pelaku Termasuk Pacar Sendiri 

"Akhirnya dicekik sampai tak bernafas. Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah korban. Sebelum dimasukan ke karung, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia. Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakan di rumah kosong pada empat (4) bulan lalu atau april 2019 hingga ditemukan Jumat (9/8/2019) kemarin," cerita Kapolres.

Baca: Harga Cabai Mahal, Kepedasan Sambal Kemasan Dikurangi

Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," sebut Kasatreskrim.

Dia menyebut, salah satu pelaku dari perempuan ini mengaku pernah disakiti korban lantaran kekasihnya direbut.

Kemudian, lanjut dia, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.

"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.

Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki ternyata ada yang menjalin hubungan asmara dengan korban.

Berita Rekomendasi

"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," cetus Bambang.

Atas tragedi ini, para tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia.

Kronologi Penemuan Jasad

Seperti yang diberitakan Kompas.com, jasad yang sudah membusuk itu awalnya diketahui oleh warga karena bau menyengat dari dalam rumah kosong.

Warga yang penasaran akhirnya menelusuri.

Diketahui di dalam rumah ada sebuah karung berisi kerangka manusia dalam kondisi terikat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas