Selebgram Seksi Australia Ngaku Diperas Rp 382 Juta Saat Masuk Bali
Dalam akun instagramnya Tori Hunter @torz_lyla datang ke Bali, ia mengunggah video pada Selasa (13/8/2019) lalu, dan mengaku merasa diperas $ 39.600
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR-Dalam akun instagramnya Tori Hunter @torz_lyla datang ke Bali, ia mengunggah video pada Selasa (13/8/2019) lalu, dan mengaku merasa diperas $ 39.600 AUS atau setara Rp 382 Juta oleh petugas dan pengacaranya
"My name is Tori Hunter, and I’m a popular Adelaide model/ social media influencer.
On my trip to Bali I was extorted for $39,600 AUS for my freedom, I was detained after going through customs for bringing my own personal medication into the country, which I brought in pharmacy labeled boxes along with a certificate from my GP.
I was personally targeted because of my social media status as a model these people weren’t just ‘doing their job’ they assumed I’m loaded and then came up with a list that states my medications as a class A drug there.
(After speaking with the Australian embassy we found out there is no such list) I wouldn’t wish what I’ve been through the past week upon my worst enemy. I served 4 days in captivity but was facing upto 5 years in a Balinese prison.
The corrupt lawyers and policeman asked for $39,600 as a bribe to set me free, this campaign is to help raise back some of that money!I am hoping to raise awareness for people with mental illness travelling with prescription medications as well as awareness for social media influencers and how they can become targets!!"
Berikut terjemahannya:
"Nama saya Tori Hunter, dan saya seorang model media sosial / influencer Adelaide yang populer.
Dalam perjalanan saya ke Bali saya diperas seharga $ 39.600AUS untuk kebebasan saya, saya ditahan setelah melewati bea cukai karena membawa obat-obatan pribadi saya ke negara itu, yang saya bawa ke kotak berlabel farmasi bersama dengan sertifikat dari dokter umum saya.
Saya pribadi menjadi sasaran karena status media sosial saya sebagai model orang-orang ini tidak hanya 'melakukan pekerjaan mereka', mereka menganggap saya dimuat dan kemudian muncul dengan daftar yang menyatakan obat saya sebagai obat kelas A di sana.
(Setelah berbicara dengan kedutaan Australia kami menemukan tidak ada daftar seperti itu) Saya tidak akan berharap apa yang telah saya lalui minggu lalu pada musuh terburuk saya.
Saya ditahan selama 4 hari tetapi menghadapi 5 tahun penjara di Bali. Pengacara dan polisi yang korup meminta $ 39.600 sebagai suap untuk membebaskan saya, kampanye ini adalah untuk membantu mengumpulkan kembali sebagian uang itu!
Saya berharap untuk meningkatkan kesadaran bagi orang-orang dengan penyakit jiwa yang bepergian dengan obat-obatan resep serta kesadaran untuk media sosial influencer dan bagaimana mereka bisa menjadi target !!"
Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (6/8/2019), Tori Hunter ditahan dikarenakan membawa seratus butir tablet dalam botol plastik putih diduga merupakan dexamphetamine dan 47 tablet dalam botol plastik putih bertuliskan Antenex 5.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, atas barang-barang tersebut kemudian dilakukan uji laboratoris pada Lab Bea Cukai Ngurah Rai.
Sampel barang yang diuji merupakan produk farmasi mengandung dexamphetamine dan produk farmasi mengandung diazepam.
"Hasil penelitian lebih lanjut mendapati bahwa resep yang ditunjukan oleh Tori tidak sesuai dengan jumlah barang yang dibawanya," ujarnya saat dihubungi melalui seluler, Kamis (15/8/2019).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dexamphetamine masuk ke dalam Narkotika Golongan I yang importasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah memiliki izin.
Sedangkan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, Diazepam masuk ke dalam daftar Psikotropika Golongan IV.
Namun, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 40 menyatakan bahwa pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
"Yang dimaksud dengan psikotropika dalam jumlah tertentu pada ayat ini adalah jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pengobatan atau perawatan bagi wisatawan asing atau warga negara asing tersebut, dikaitkan dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama dua bulan, dan harus dibuktikan dengan copy (salinan) resep atau surat keterangan dokter yang bersangkutan.
Disampaikan wisatawan asing agar mencari tahu terlebih dahulu ketentuan tentang hal-hal yang bisa dibawa masuk ke Indonesia, terutama obat-obatan karena tidak semua dapat dibawa masuk ke Indonesia," ujarnya
"Surat keterangan dokter harus dengan tegas mencantumkan jumlah penggunaan psikotropika setiap hari," tambahnya
Atas potensi pelanggaran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, saat itu Tori beserta barang bukti diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan.
Secara terpisah, saat dimintai keterangan terkait pengakuan Tori yang mengaku diperas, Subdit 1 AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan tidak ada peras memeras uang senilai $ 39.600 AUS setara Rp 382 juta.
"Sakit dia itu. Namanya Bipolar ya bagaimana, sekarang A besok bisa B. Saya yang periksa dia, ada penerjemahnya. Dan kami tidak ada meminta sejumlah uang itu. Dan kami sudah labforkan obatnya, hasil memang positif. Kami konsultasikan dengan BPOM dan keterangannya tidak masalah untuk kepentingan berobat yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara dari Tori, Jupiter G Lalwani menjelaskan, pertemuannya dengan Tori berawal saat Tori membutuhkan penerjemah sekaligus sebagai penasehat hukum.
Kemudian, Tori menjelaskan apa yang sedang terjadi saat itu.
"Prosedur standar kami dalam bertemu dengan calon klien adalah kami selalu menjelaskan tentang layanan kami, apa duduk perkara yang mereka hadapi dan strategi kami dalam menangani perkara. Dan Tori Hunter mengerti bahwa dia membutuhkan penasehat hukum untuk mewakilinya dan kemudian kami mulai berbicara dengan keluarganya," ujarnya.
Kemudian, Pengacara tersebut memberi tahu kepada pihak Tori tentang biaya yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kami mengeluarkan Surat Kuasa dalam dua Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Tori Hunter mengerti apa yang tertulis di surat kuasa dan menandatanganinya secara sukarela. Kami menerbitkan faktur pada hari berikutnya dan mengirimkannya ke perwakilan Bank dan juga ditembuskan kepada anggota keluarganya melalui bagian keuangan kami," jelas Jupiter.
"Kami melakukan layanan kami sebagai perwakilan hukumnya, secara profesional, etis dan lebih dari pada itu seperti memberikan makanan dan minuman sesuai permintaan Tori Hunter. Kami berusaha membuat yang bersangkutan setenang mungkin sebagai kewajiban moral sebagai sesama manusia," tambahnya.
Setelah itu, pada Jumat (9/8/2019) proses telah selesai, yang juga mengakhiri layanan Pengacara tersebut.
Namun, Jupiter sangat terkejut bahwa dengan mudahnya Tori Hunter membuat tuduhan yang tidak berdasar dan kejam terhadap pengacaranya yang membantunya selama proses tersebut.
Dia bahkan membuat tuduhan yang sama kepada pihak berwenang.
"Kami sangat kecewa dengan perilakunya, tetapi di sisi lain kami juga mengerti bahwa ia sakit. Kami mendorongnya untuk mencari bantuan yang ia butuhkan. Karena ini memengaruhi integritas firma hukum kami," ungkapnya.
Disisi lain pihak Jupiter pun berpikir untuk mengambil langkah profesional terkait tuduhan dariTori Hunter.
"Kami sedang mendiskusikan di antara rekan apakah kami perlu mengambil langkah lebih lanjut untuk melaporkannya kepada pihak berwenang berdasarkan pencemaran nama baik," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selebgram Seksi Australia Ngaku Diperas Rp 382 Juta di Bali, Polisi dan Pengacara Buka Suara, https://bali.tribunnews.com/2019/08/15/selebgram-seksi-australia-ngaku-diperasrp-382-juta-di-bali-polisi-dan-pengacara-buka-suara?page=all.