Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

845 Narapidana Lapas Gunungsindur Dapat Remisi, 5 di Antaranya Langsung Bebas

Sebanyak 845 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungsindur akan mendapatkan remisi saat HUT RI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 845 Narapidana Lapas Gunungsindur Dapat Remisi, 5 di Antaranya Langsung Bebas
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Kalapas Gunung Sindur, Sopiana. TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSINDUR - Sebanyak 845 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungsindur akan mendapatkan remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.

Dari 845 warga binaan yang mendapatkan remisi di Lapas Gunungsindur, 5 orang warga binaan dinyatakan bebas saat hari Kemerdekaan nanti setelah mendapatkan remisi.

"Pada Upacara HUT RI Ke-74, Lapas Gunung Sindur akan memberikan remisi kepada 845 orang Napi, 5 orang di antaranya langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2019," ujar Kalapas Gunungsindur, Sopiana, Jumat (16/8/2019).

Baca: Model Australia Ngaku Diperas Rp 382 Juta di Bali, Berikut Penjelasan Polisi dan Sang Pengacara

Ia melanjutkan, pemberian remisi hukuman itu diberikan dengan melakukan peninjauan dari berbagai aspek salah satunya adalah warga binaan yang berkelakuan baik selama masa pembinaan.

Suasana Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor_1
Suasana Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor. TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

"Semua usulan remisi melalui online, dengan melihat berbagai aspek penunjang, yaitu perilaku warga binaan, sisi pidana dan secara regulasinya memenuhi," tambahnya.

Diketahui, remisi hukuman yang diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu telah diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 174 tahun 1999 tentang remisi.

Baca: Sulastri Menangis Saat Video Call dengan Bayinya yang Ditemukan di Samping Jasad Sang Suami

BERITA REKOMENDASI

"Diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, ada dua kategori remisi yang didapatkan oleh para Napi setiap tanggal 17 Agustus. Pertama, Remisi Umum Kategori Satu (RU I) yakni Napi mendapatkan remisi sebesar satu hingga enam bulan. Dan Remisi Umum Kategori Dua (RU II) yang mana Napi setelah menerima remisi bisa langsung bebas," kata dia.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 845 Narapidana Lapas Gunungsindur Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 5 Langsung Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas