Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Polisi Soal Pendemo Berjaket Merah Yang Terekam Melempar Sesuatu ke Pendemo Kemudian Muncul Api

Sebuah video unjukrasa di Kabupaten Cianjur melibatkan kelompok mahasiswa tampak menampilkan rekaman pelemparan sesuatu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kata Polisi Soal Pendemo Berjaket Merah Yang Terekam Melempar Sesuatu ke Pendemo Kemudian Muncul Api
Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar
Tiga polisi terbakar saat aksi demo mahasiswa di Cianjur, kronologi hingga kondisi korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎Sebuah video unjukrasa di Kabupaten Cianjur melibatkan kelompok mahasiswa tampak menampilkan rekaman pelemparan sesuatu kemudian berakhir dengan munculnya api.

Sosok pelempar tampak mengenakan jaket merah. Kemarin, beredar foto sosok pelempar seorang pria mengenakan jaket berwarna gelap serta bergaris putih di lengan.

Hingga saat ini, belum diketahui ‎pasti siapa pelempar bensin ke arah Aiptu Erwin yang sedang memadamkan api yang dibakar pendemo. Pengunjuk rasa berasal dari gabungan organisasi mahasiswa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik bekerja sesuai mekanisme penyidikan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca: The 5th Indonesia Soft Tennis Championships 2019 Asa Mental Bertanding Tim Indonesia ke SEA Games

Baca: Gadis Ini Menyesal Telah Malu Pada Ayahnya Pakai Kaos yang Sama Selama 20 Tahun, Tapi Ini Alasannya

Baca: Jaksa Agung dari Profesional, Surya Paloh: Terserah, Belum Tentu Lebih Baik

Baca: 17 Agustus 2019, Dapatkan Tiket Gratis untuk 28 Kereta Api Lokal dan Perintis

Menurut KUHAP, penyidik berwenang menahan seseorang diduga tindak pidana. Masa penahanan dibatasi 1x24 jam.

Selama 1x24 jam, penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terkait suatu tindak pidana.

BERITA REKOMENDASI

"Penyidik masih memeriksa 17 orang pendemo. Kami periksa mereka disertai alat bukti yang ada lalu gelar perkara. Kemudian menetapkan tersangka termasuk pasal apa yang akan disangkakan," ujar Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jumat (16/8).

Ia menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur dan profesional dengan mendasarkan pada alat bukti yang ada, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menentukan tersangka.

"Dalam hal ini yang melempar bensin sehingga anggota terbakar. Kami belum bisa menyebut satu dua orang dari 17 orang yang diamankan tanpa adanya alat bukti. Kita tunggu hasil penyidikan," ujar dia.

Seperti diketahui, aksi pelemparan bensin berbuntut terbakarnya empat anggota Polres Cianjur. Aiptu Erwin terkena luka parah karena terbakar. Sebelum kejadian, ia sedang memadamkan api yang dibakar pendemo namun tiba-tiba ada pendemo yang melemparkan bensin. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas