Kuli Bangunan Cari Keadilan Usai Anaknya Divonis Kasus Rudapaksa, Polres Kendal Jawab Begini
Orangtua terpidana akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan anaknya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal angkat bicara terkait masalah hukum Musonifin terpidana kasus rudapaksa yang divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendal.
Musonifin merupakan pemuda asal Desa Pesawahan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal.
Merasa di dalam persidangan anaknya penuh dengan kejanggalan, ayah Musonifin, Susilo yang merupakan seorang kuli bangunan, berusaha mencari keadilan.
Susilo menambahkan penyidik menuding anaknya melakukan tidakan tidak senonoh dari pukul 10.00 hingga mendekati pukul 12.00 WIB.
"Waktu itu hari Jumat, anak saya sendiri tidak berada di rumah, sedang berada di sekolah untuk mengambil ijazah untuk kuliah. Anak saya juga ketemu tetangganya di kecamatan mengurus SKCK yang saat itu digunakan untuk kuliah," jelasnya.
Dirinya menyayangkan adanya perubahan Berkas Acara Pidana (BAP) yang tidak sesuai dengan tudingan awal di mana BAP tersebut rudapaksa terjadi dari pukul 14.00 sampai sore.
"Awalnya saya tidak merespon karena saya tidak percaya. Karena tidak ada apa-apa. Justru rumah yang dituduhkan untuk pencabulan nyatanya keluarga korban ada di dalam rumah," tuturnya.
Saat persidangan, kata dia, tidak ada saksi yang memberikan keterangan anaknya melakukan pencabulan.
Selimut yang disita penyidik untuk barang bukti tidak ditunjukan di persidangan.
"Setelah saya tanyakan selimut itu dikembalikan. Kalau memang ada ceceran darah harusnya selimut itu dimunculkan di pengadilan," tutur dia.
Setelah anaknya divonis majelis hakim selama delapan tahun, dirinya mengajukan upaya hukum banding namun dalam amar putusan banding hasilnya tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
"Saya mengajukan upaya hukum kasasi hasilnya juga sama," tuturnya.
Dia mengatakan proses mencari keadilan anaknya dari pengadilan tingkat pertama hingga Makamah Agung selama tiga tahun.