Pembakar Ban yang Bikin 4 Polisi di Ciajur Terbakar Hidup-hidup Jadi Buron Polisi
Peristiwa terbakarnya empat anggota Polri saat memadamkan api pada unjuk rasa mahasiswa di Cianjur tidak lepas dari pembakaran ban
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Peristiwa terbakarnya empat anggota Polri saat memadamkan api pada unjuk rasa mahasiswa di Cianjur tidak lepas dari pembakaran ban oleh pengunjuk rasa.
"Rangkaian peristiwa itu menimbulkan perbuatan pidana, mulai dari pembakaran ban. Kordinator lapangan aksi unjuk rasa Mf bersedia menjaga keamananan selama unjuk rasa dan tidak anarkis," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Jabar, Jumat (16/8).
Dengan kata lain, kata dia, polisi dimungkinkan menetapkan tersangka lainnya selain Rs, kader GMNI Cianjur dan mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur.
"Ya. Pembakar bannya masih kami dalami siapa," ujarnya.
Selain itu, Kordinator lapangan aksi unjuk rasa berinisial Mf juga sedang dicari polisi karena dia tidak ada di 30 orang saksi yang diamankan polisi.
"Ada lima orang termasuk Mf yang sedang dicari karena tidak ada. Kelimanya perlu dimintai keterangannya," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, Polri menjamin hak emerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum seperti unjuk rasa karena dilindungi undang-undang.
"Tugas Polri mengamankan jalanya unjuk rasa agar tetap aman dan pesan yang disuarakan disampaikan dengan baik, tapi tidak disertai anarkis dan tidak mengganggu hak orang lain," katanya.
Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.
Mereka berunjukrasa menentang ketidak adilan, pemerataan pendidikan hingga pengentasan pengangguran.
Mereka hendak menemui pimpinan DPRD Cianjur namun gagal.
Kemudian, mereka memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban.
Aiptu Erwin berusaha memadamkan api namun ada peserta aksi yang melempar bensin hingga api menyambar tubuh Aiptu Erwin serta tiga polisi lainnya. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.