Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembakar Ban yang Bikin 4 Polisi di Ciajur Terbakar Hidup-hidup Jadi Buron Polisi

Peristiwa terbakarnya empat anggota Polri saat memadamkan api pada unjuk rasa mahasiswa di‎ Cianjur tidak lepas dari pembakaran ban

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pembakar Ban yang Bikin 4 Polisi di Ciajur Terbakar Hidup-hidup Jadi Buron Polisi
ISTIMEWA via Tribun Jabar
Dua terduga pelaku pembakarn polisi dalam aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8/2019). 

Kordinator Aksi Melarikan Diri

Kordinator lapangan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur pada Kamis (16/8/2019), M Fadil selaku Ketua Himat ternyata menghilang sejak unjuk rasa berakhir terbakarnya empat anggota Polri.

"Masih ada lima orang lagi yang belum diperiksa termasuk MF. Yang bersangkutan sejauh ini belum bisa diambil keterangannya karena tidak tidak ada, masih dicari," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).

Sebelum aksi, pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan ke Polres Cianjur karena akan berunjukrasa.

Kordinator aksi itu yakni M Fadil.

"Kordinator aksi dalam kesepakatannya bersedia menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak anarkis," ujar dia.

‎Penyidik sudah menetapkan RS (19), kader GMNI Cianjur sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Ia juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surya Kencana, Cianjur.

Trunoyudo menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.

Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.

"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tangkapan layar video lain soal insiden polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur saat amankan aksi demo.
Tangkapan layar video lain soal insiden polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur saat amankan aksi demo. (Istimewa.)

Terhadap RS, penyidik akan menjerat Rs dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidana penjara maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.

Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas