Pencuri Pistol Kapolsek Negara Terpaksa Ditembak
Setelah mengambil tas kulit warna cokelat berisi senjata tersebut, pelaku menuju Pasar Kreneng menggunakan ojek online dan mengubur pistol
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Rino Gale
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pelaku Wayan Soma (42), pencurian senjata api jenis HS9 seri H190044, empat butir peluru dan uang tunai senilai Rp 1 juta ditembak di kaki bagian kanan karena saat proses penyelidikan sempat melawan petugas.
Wakapolres Polresta, AKBP Benny Setiawan mengatakan, alasan kaki bagian kanan Soma ditembak karena pelaku melawan saat proses penyelidikan.
"Saat kita melakukan pengembangan, pelaku melawan petugas," ujarnya saat merilis di Polresta Denpasar, Kamis (15/8).
Soma melakukan tindakan pidana itu dengan modus moncongkel pintu mobil.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.
Baca: BREAKING NEWS: Dua Spesialis Jambret Ditembak Polisi, Beraksi di 8 TKP
Pelaku melihat kendaraan milik salah satu anggota kepolisian yakni Kapolsek Negara, Ketut Maret yang terparkir di area Pura Sakenan.
"Dari hasil interogasi pelaku, berawal dari pelaku melihat mobil yang tak terkunci rapat dan mencongkel pintu tersebut.
Kemudian pelaku mencuri tas yang berisi barang bukti senjata," ujar Wakapolres Polresta, AKBP Benny Setiawan saat merilis di Polresta Denpasar, Kamis (15/8).
Setelah mengambil tas kulit warna cokelat berisi senjata tersebut, pelaku menuju Pasar Kreneng menggunakan ojek online.
Senjata itu dikubur di area Pasar Kreneng.
"Setelah anggota menyelidiki kasus ini, pelaku kemudian kami amankan pada Senin (12/8) di Pasar Kreneng saat hendak ingin menjual senjata tersebut dengan tawaran harga Rp 500 ribu. Pelaku ini menjual dan mengaku kalau senjata ini softgun," ujarnya.
Baca: Di Sidang Ketiga, Jokowi Kembali Kenakan Stelan Jas
Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti berupa senjata api jenis HS9 seri H190044 dan dua butir peluru.
"Sisa dua butir peluru beserta tasnya dia buang di Tukad Badung dan masih dalam proses pencarian. Sedangkan uangnya sudah habis terpakai buat hidup sehari-hari," ujarnya
"Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun," tambahnya.
Selain itu, Wakapolresta Denpasar juga mengungkapkan ternyata pelaku tersebut mantan residivis curanmor.
"Riwayat pidana pelaku ini yakni curanmor, helm, pakaian di perumahan-perumahan dan 10 kali keluar masuk rutan. Keluar LP terakhir 2018 lalu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wayan Soma Pencuri Pistol Kapolsek Negara Terpaksa Ditembak, Melawan Polisi Saat Proses Penyelidikan