Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencuri Pistol Kapolsek Negara Terpaksa Ditembak

Setelah mengambil tas kulit warna cokelat berisi senjata tersebut, pelaku menuju Pasar Kreneng menggunakan ojek online dan mengubur pistol

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Pistol Kapolsek Negara Terpaksa Ditembak
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali Rino Gale

 
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pelaku Wayan Soma (42),  pencurian senjata api jenis HS9 seri H190044, empat butir peluru dan uang tunai senilai Rp 1 juta ditembak di kaki bagian kanan karena saat proses penyelidikan sempat melawan petugas.

Wakapolres Polresta, AKBP Benny Setiawan mengatakan,  alasan kaki bagian kanan Soma ditembak karena pelaku melawan saat proses penyelidikan.

"Saat kita melakukan pengembangan, pelaku melawan petugas," ujarnya saat merilis di Polresta Denpasar, Kamis (15/8).

Soma melakukan tindakan pidana itu dengan modus moncongkel pintu mobil. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca: BREAKING NEWS: Dua Spesialis Jambret Ditembak Polisi, Beraksi di 8 TKP

Pelaku melihat kendaraan milik salah satu anggota kepolisian yakni Kapolsek Negara, Ketut Maret yang terparkir di area Pura Sakenan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari hasil interogasi pelaku, berawal dari pelaku melihat mobil yang tak terkunci rapat dan mencongkel pintu tersebut.

Kemudian pelaku mencuri tas yang berisi barang bukti senjata," ujar Wakapolres Polresta, AKBP Benny Setiawan saat merilis di Polresta Denpasar, Kamis (15/8).

Setelah mengambil tas kulit warna cokelat berisi senjata tersebut, pelaku menuju Pasar Kreneng menggunakan ojek online.

Senjata itu dikubur di area Pasar Kreneng.

"Setelah anggota menyelidiki kasus ini, pelaku kemudian kami amankan pada Senin (12/8) di Pasar Kreneng saat hendak ingin menjual senjata tersebut dengan tawaran harga Rp 500 ribu. Pelaku ini menjual dan mengaku kalau senjata ini softgun," ujarnya.

Baca: Di Sidang Ketiga, Jokowi Kembali Kenakan Stelan Jas

Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti berupa senjata api jenis HS9 seri H190044 dan dua butir peluru.

"Sisa dua butir peluru beserta tasnya dia buang di Tukad Badung dan masih dalam proses pencarian. Sedangkan uangnya sudah habis terpakai buat hidup sehari-hari," ujarnya

"Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun," tambahnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas