Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SkyGarden di Kuta Digeruduk Polisi Bersenjata Lengkap, Ada Apa?

Penutupan yang dilakukan itu lantaran pihak manajemen Sky Garden tidak menjalankan proses perijinan sebagaimana mestinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in SkyGarden di Kuta Digeruduk Polisi Bersenjata Lengkap, Ada Apa?
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
BREAKING NEWS: Malam ini, Sky Garden Digeruduk Polisi Bersenjata Lengkap, Disebut Ada Pelecehan 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Komang Agus Aryanta
 

TRIBUNNEWS.COM, BALI – Tempat hiburan malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta, Badung resmi ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Jumat (18/8/2019) sore.

Pada halaman depan Sky Garden pun langsung diberi police line oleh Polresta Denpasar.

Penutupan itu disebut-sebut terkait masalah izin, juga terjerat kasus pidana seperti pelecehan, pemilik saling lapor dan penipuan.

Kasatpol PP Badung,  IGA Ketut Suryanegara mengatakan penutupan yang dilakukan itu lantaran pihak manajemen Sky Garden tidak menjalankan proses perijinan sebagaimana mestinya.

Bahkan sebelumnya Satpol PP Badung sudah pernah menegur dengan menutup setengah operasionalnya.

"Iya hari ini (kemarin) kita tutup hiburan malam Sky Garden. Dalam penutupan ini kita memasangi stiker pembekuan operasional sementara," ujarnya.

Pembekuan ijin tertulis bernomor : 640/2080/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 16 Agustus 2019 itu adalah pembekuan semua operasional Sky Garden sehingga Sky Garden tidak boleh beroperasi lagi.

Baca: Hal-Hal Menarik Laga Madura United Vs Persija Jakarta: Simic 2 Gol, Persija Kembali Gagal Menang

Berita Rekomendasi

"Teguran sebelumnya sudah kita berikan. Namun hingga batas waktu habis pihak Sky Garden tidak perpanjang ijin operasionalnya. Hingga sampai saat ini mereka belum memperpanjangnya," katanya.

Menurutnya sesuai dengan Perda Kabupaten Badung nomor 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan, pihak Sky Garden dikenakan sanksi administratif.

Yaitu tidak mematuhi peraturan dan teguran yang diberikan, pihak Satpol PP pun terpaksa memberikan sanksi sesuai Pasal 39 ayat 4, yakni sanksi pembatasan kegiatan usaha pariwisata dikenakan kepada pengusaha pariwisata yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud ayat (3).

"Maksudnya disini kita sudah melaksanakan teguran tertulis sesuai dengan batas waktu. Setelah itu pembatasan kegiatan usaha dan sekarang pembekuan sementara kegiatan usaha," jelasnya.

Jika terus membangkang dan tidak mengurus izin atau terus membandel, pihaknya pun terpaksa akan melakukan saksi administrasi yang terakhir.

Sanksi yang terahir sebut Suryanagara ialah mencabut tanda daftar usaha dan menghapusan dalam daftar.

"Kalau sudah yang terakhir, merek benar-benar tidak bisa memperpanjang lagi" tegasnya.

Baca: Dua Pengedar Ganja di Lampung Utara Ini Teriaki Polisi Maling Saat Mau Ditangkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas