Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Hiburan Malam Sky Garden Ditutup, Terkait Kasus Penipuan, Saling Lapor Hingga Pelecehan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menutup tempat hiburan malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta, Jumat (16/8/2019) sore.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tempat Hiburan Malam Sky Garden Ditutup, Terkait Kasus Penipuan, Saling Lapor Hingga Pelecehan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Satuan Polisi Pamong Praja Badung menutup tempat hiburan malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta, Jumat (18/8/2019) sore. Tribun Bali/Firizqi Irwan 

TRIBUNNEWS.COM, KUTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menutup tempat hiburan malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta, Jumat (16/8/2019) sore.

Halaman depan Sky Garden pun sudah diberi garis polisi.

Penutupan itu terkait masalah izin. Selain itu terjerat kasus pidana seperti pelecehan, pemilik saling lapor dan penipuan.

Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara mengatakan penutupan itu dilakukan lantaran manajemen Sky Garden tidak mengurus perpanjangan izin.

Satpol PP Badung sudah pernah menegur namun tidak diindahkan.

"Iya hari ini (kemarin) kita tutup hiburan malam Sky Garden. Dalam penutupan ini kita memasangi stiker pembekuan operasional sementara," ujarnya.

Sesuai surat nomor 640/2080/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 16 Agustus 2019 itu, Sky Garden tidak boleh beroperasi lagi.

Berita Rekomendasi

"Teguran sebelumnya sudah kita berikan. Namun hingga batas waktu habis pihak Sky Garden tidak perpanjang izin operasionalnya. Sampai saat ini mereka belum memperpanjangnya," kata Suryanegara.

Menurutnya, sesuai Perda Kabupaten Badung Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan, pihak Sky Garden dikenakan sanksi administratif.

Lantaran Sky Garden tidak mematuhi peraturan dan teguran, Satpol PP terpaksa memberikan sanksi sesuai pasal 39 ayat 4, yakni saksi pembatasan kegiatan usaha pariwisata dikenakan kepada pengusaha pariwisata yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud ayat (3).

"Maksudnya di sini kita sudah melaksanakan teguran tertulis sesuai dengan batas waktu. Setelah itu pembatasan kegiatan usaha dan sekarang pembekuan sementara kegiatan usaha," jelasnya.

Suryanegara menegaskan, jika terus membangkang dan tidak mengurus izin operasional, pihaknya terpaksa memberi saksi administrasi terakhir yaitu mencabut tanda daftar usaha dan penghapusan dalam daftar.

Diskotik Sky Garden di kawasan Legian, Kuta.
Diskotik Sky Garden di kawasan Legian, Kuta. (Net)

"Kalau sudah yang terakhir, mereka benar-benar tidak bisa memperpanjang lagi," tandasnya.

Ia mengatakan, Sky Garden pernah diberikan keringanan waktu.

Pada bulan Maret pihaknya memberi teguran dengan menghentikan setengah kegiatan operasional Sky Garden, namun tidak ada tanggapan dari manajemen.

Malah disebutkan Sky Garden kini terjerat kasus pidana.

Baca: Akbar Tanjung Setuju Pembangunan Dibikin Indonesia Sentris

Baca: Rafathar Ulang Tahun ke-4, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Gelar Pesta, Intip Potret Kemeriahannya

"Sudah tidak memperpanjang izin, sekarang ada kasus pidana sehingga di-police line," kata dia.

Sepengetahuan Suryanegara, Sky Garden juga terbelit masalah saling lapor antara pemilik yang satu dengan yang lainnya.

Selain itu terdapat kasus penganiayaan, pencurian, pelecehan dan penipuan.

"Katanya sih banyak kasus mohon ditanyakan ke Kapolresta Denpasar. Saya tadi bersama kasat reskrim, sekarang langsung dipasang police line selain stiker pembekuan sementara dari kita," ujarnya.

Terima Tiga Laporan

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan menerima tiga laporan yang berlokasi di Sky Garden.

Laporan itu terdiri dari dua pengaduan masyarakat ke Polsek Kuta dan satu laporan langsung ke Polresta Denpasar.

BREAKING NEWS: Malam ini, Sky Garden Digeruduk Polisi Bersenjata Lengkap, Disebut Ada Pelecehan
BREAKING NEWS: Malam ini, Sky Garden Digeruduk Polisi Bersenjata Lengkap, Disebut Ada Pelecehan (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Menurut Wayan Arta yang memberikan keterangan atas izin Kapolresta Denpasar, sebelum rekonstruksi ketiga laporan akan dilakukan prarekonstruksi.

"Saat ini diharapkan bisa dilakukan rekon karena kemungkinan untuk besok dan beberapa hari ke depan baru kita maksimalkan," ujar Kompol Wayan Arta.

Dia menjelaskan, kasus yang dilaporkan di antaranya pelecehan seksual, pencurian, penganiayaan dan pengaduan terkait ancaman maupun fitnah.

Wayan Arta Ariawan membenarkan pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Badung saat penutupan Sky Garden, Jumat (16/8/2019) sore.

Polisi menerjunkan mobil rantis dan anggota brimobda Polda Bali.

"Kita bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Badung dan bersamaan dengan mereka (Satpol PP) melakukan penutupan sementara operasionalnya. Mereka juga bersinergi dengan kita dalam pengamanan tadi," imbuhnya. (gus/zae)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selain Masalah Izin, Ini Beberapa Kasus yang Menyertai Penutupan Sky Garden

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas