BNN dan Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Kepemilikan 191 Kg Ganja Kering
Jaringan narkotika di Kota Tebing Tinggi terungkap berawal dari pengungkapan kasus 2 ons ganja.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaringan narkotika di Kota Tebing Tinggi terungkap berawal dari pengungkapan kasus 2 ons ganja.
Tim gabungan BNN dan Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap anggota jaringan sindikat pengedar narkotika jenis ganja.
Tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti 191 kilogram daun ganja kering dari dua lokasi di Kota Tebing Tinggi pada Jumat (16/8/2019).
Barang bukti tersebut diperoleh dari empat orang tersangka yaitu SS alias P (27), K alias D (39), RN alias I (42), dan RH alias Jek (41).
"Keempatnya adalah warga Kota Tebing Tinggi," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, Minggu (18/8/2019).
Menurut Sunadi, penangkapan tersebut bermula saat BNN dan Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terlebih dahulu menangkap tersangka, P dan D di Kecamatan Bejenis Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (14/8/2019).
Dari ke dua tersangka ditemukan 2 ons ganja kering. Kemudian petugas melakukan pengembangan.
"Kemudian pada Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka RN dan Jek. Dari keduanya petugas mengamankan 11 kilogram ganja kering," jelasnya.
Terancam Hukuman Mati
Sunadi menambahkan, dari pengembangan empat tersangka, polisi berhasil mengamankan 180 kilogram ganja kering di Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga, Kota Tebing Tinggi.
"Di dalam sebuah rumah yang tidak di ketahui nama pemiliknya itu di temukan 180 kilogram narkotika jenis ganja milik tersangka RN," kata Sunadi.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Subs 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati," pungkas Sunadi. (Kompas.com/Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula dari 2 Ons Ganja, Kepemilikan 191 Kg Ganja Kering Terungkap"