Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menjelang Hari Pernikahan, Bidan Digerayangi Tetangganya Saat Lagi Tidur, Pelaku Ngaku Cinta

Kisah cinta bertepuk sebelah tangan berakhir dengan pencabulan yang melibatkan korban seorang bidan terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menjelang Hari Pernikahan, Bidan Digerayangi Tetangganya Saat Lagi Tidur, Pelaku Ngaku Cinta
scmp.com
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, MUARA ENIM - Kisah cinta bertepuk sebelah tangan berakhir dengan pencabulan yang melibatkan korban seorang bidan terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Saat malam, menjelang hari berbahagia dilamar sang pujaan hati, bidan berinisial MAR (24) menjadi korban pencabulan.

Ternyata, pelaku pencabulan adalah tetangganya sendiri yang sudah lama memendam cinta kepada bidan MAR.

Nikki kecewa setelah mendapat kabar bahwa bidan MAR akan dilamar oleh pria lain.  Tak ayal, Nikki pun bertindak nekat tepat pada H-1 acara lamaran tersebut.

Nikki menyelinap masuk ke dalam rumah MAR dan melakukan perbuatan tercela.

Bidan MAR yang sedang tertidur dicabuli dengan cara digerayangi bagian tubuhnya.

Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri, membenarkan bidan MAR menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulantersebut," katanya, Sabtu, (17/8/2019).
.
Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.

Berita Rekomendasi

"Rencananya keesokan harinya, di rumah korban akan diadakan acara lamaran di mana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya. Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," katanya.

Kemudian, pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumah bidan MAR.

"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.

Terkait kasus tersebut, kata Kapolsek, pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Kronologi

Informasi yang dihimpun tribunsumsel.com, bidan MAR mengalami tindakan pelecehan pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas