Polres Way Kanan Ringkus 10 Pelaku Pesta Sabu, Salah Satunya Kepala Kampung
Satuan Reskrim Narkoba Polres Way Kanan meringkus 10 pelaku yang diduga pesta sabu di Kantor Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Sabtu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reskrim Narkoba Polres Way Kanan meringkus 10 pelaku yang diduga pesta sabu di Kantor Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Sabtu (17/8/2019).
Salah satu pelaku yang dibekuk diduga merupakan kepala kampung berinisial HR (47).
Sembilan pelaku lainnya adalah DK (58) dan SI (34), warga Kampung Jaya Tinggi Kasui; AM (43) dan RF (47), warga Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui; TA (44) dan AR (22), warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui; serta RO (34), MU (24) dan AWD (40), warga Jalan Bunga Merah II, Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Laporan menyebutkan, Kantor Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan.
Lalu pada Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas gabungan Satgas Operasi Antik Polres Way Kanan dan Polsek Kasui melakukan penyergapan.
Ternyata informasi tersebut benar.
Baca: BREAKING NEWS: Kerusuhan Manokwari, Gedung DPRD Papua Barat Dibakar Massa
Petugas mendapati 10 pria yang salah satunya adalah Kepala Kampung Bukit Batu sedang pesta sabu.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu potongan pipet plastik yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,05 gram.
Petugas juga menemukan alat isap sabu (bong) dari gelas air mineral yang berisikan cairan bening, satu batang cotton bud, satu potongan kertas timah rokok, serta satu buah korek api gas di Balai Kampung Bukit Batu.
Made mengatakan, 10 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti, mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ringkus Pemilik Sabu