Begini Respons Anggota DPRD Pringsewu yang Diadukan karena Lakukan Pencabulan
Ketika ditemui usai pelantikan, IN tidak menanggapi banyak atas pelaporan da mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum Gindha Ansori
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota DPRD Pringsewu ini irit bicara terkait perkara pelaporan dilakukan rekan separtainya ke Mapolres Tanggamus.
IN dilaporkan oleh IK (31), ibu muda warga Pringsewu atas tuduhan cabul.
IN merupakan salah satu anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan II (Sukoharjo-Adiluwih).
Ia pun turut dalam pelantikan anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024, Senin (18/8/2019).
Ketika ditemui usai pelantikan, IN tidak menanggapi banyak atas pelaporan tersebut.
Ia mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum Gindha Ansori Wayka.
"Semuanya sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya," jelasnya.
Pelaporan dilakukan oleh IK (31) didampingi kuasa hukumnya Yalva Sabri.
Baca: Anggota DPRD Ini Dilapor Dugaan Pencabulan oleh Ibu Muda Rekan Partainya: Mengaku Diperas 500 Juta
Terlapor adalah IN sebagai anggota legislatif (aleg) terpilih untuk daerah pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Sukoharjo-Kecamatan Adiluwih.
Pelapor IK, juga caleg dari partai yang sama untuk Dapil I (Kecamatan Pringsewu). Bedanya, IK tidak lolos sebagai anggota dewan.
IK melalui kuasa hukumnya, Yalva mengungkapkan laporannya ke Mapolres Tanggamus dilakukan Jumat (16/8/2019).
"Sudah melapor dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, 16 Agustus 2019," kata Yalva saat dihubungi Jumat malam.
Yalva menambahkan, IK melapor karena merasa telah diperlakukan cabul oleh IN.