Digerebek di Kamar Kos di Denpasar, Gusti Ayu Sedang Berpesta Bareng Suami, Baru Nikah Sebulan
I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (40) hanya menangis dan memegang tangan suaminya saat digiring ke Aula Polres Badung, Selasa (20/8/2019).
Editor: Sugiyarto
Pihaknya juga mengatakan, akan melakukan pengembangan terhadap kasusu tersebut, bahkan Tut Nik sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait yang mengendalikan tersangka,” bebernya.
Dalam pengamanan pelaku, Satresnarkoba Polres Badung mengamankan lima paket sabu siap edar dengan berat 2,74 gr brutto atau 1,99 gr netto.
Selain mengamankan pasangan suami istri, Polres Badung juga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya yakni Yohannes Prasmuda (33), I Gusti Ngurah Agus Santosa (40), Gede Suastika (23), Indra Lesmana (35).
Terkait penangkapan tersangka lainnya, Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Komang Ngurah Sucahayadi menambahkan bahwa pelaku Yohannes Prasmuda (33) diamankan di rumah kos kamar no. 4, Jln. Banjar Gladag, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas pinggang yang didalamnya terdapat 1 satu paket sabu seberat 0,45 gr brutto yang berada di atas kulkas/lemari es.
Selain itu juga ditemukan bong/alat hisap di dalam kamar mandi pelaku.
Pelaku Gede Suastika juga diamankan di Denpasar pada 15 Agustus 2019 lalu di kos kamar No.5, jalan Nangka, Gang. Blibis, No.24, Banjar Tegeh Sari, Desa Tonja, Denpasar disebuah meja dapur miliknya, barang dengan berat 0,85 gr brutto pun rencananya akan diedarkan kemabali di wilayah Denpasar.
Indra Lesmana juga diamankan di Denpasar dengan membawa lima butir tablet ekstasi yang akan dikonsumsinya.
Ia diamankan dalam Alfa Mini di Jalan Tukad Yeh Aya, Banjar Peken, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Pengakuan pelaku membeli barang tersebut dengan harga Rp 1.750.000.
“Untuk ini transaksinya di dalam alfamart. Dia menempel barang disana, dan tersangka mengambil. Pengakuan tersangka mendapatkan barang dari seseorang yang disebutnya anak Kampus,” bebernya.
Pihaknya mengatakan satu tersangka lainnya, I Gusti Ngurah Agus Santosa diamankan di Desa Petang, tepatnya Banjar Petang Dalem, Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung.
Saat mengamankan tersangka, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,80 gr brutto atau 0,19 gr netto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.