Digerebek di Kamar Kos di Denpasar, Gusti Ayu Sedang Berpesta Bareng Suami, Baru Nikah Sebulan
I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (40) hanya menangis dan memegang tangan suaminya saat digiring ke Aula Polres Badung, Selasa (20/8/2019).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BALI- I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (40) hanya menangis dan memegang tangan suaminya saat digiring ke Aula Polres Badung, Selasa (20/8/2019).
Ia diamankan bersama suaminya, Agus Susilo (38) karena telah menjadi pengedar sabu di wilayah Badung dan Denpasar.
Perempuan yang baru sebulan menikah ini ternyata sudah pernah diamankan petugas Polresta Denpasar dengan kasus yang sama.
Namun kini ia tidak kapok-kapok untuk mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram itu.
Sehingga ia kini harus menjalani hidupnya bersama suami di tahanan Polres Badung.
Kedua tersangka diamankan pada Rabu, 7 Agustus 2019 lalu, di sebuah rumah kos di Jalan Subak Sari C, No. 17, Banjar Ambengan, Desa Pedungan Denpasar.
Saat dilakukan penggeledahan aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Badung menemukan lima paket sabu di dalam tas merah yang berada di atas lantai kamar kos.
“Pelaku ini kami amankan saat berpesta sabu di sebuah kamar kos-kosan di Denpasar,” ujar Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga, Selasa (20/8/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku baru keluar dari tahanan Polresta Denpasar dengan kasus yang sama.
Setelah keluar dari tahanan, ia menikah dengan suaminya yang juga diajak bekerja untuk mengedarkan sabu tersebut.
“Mereka ini pengedar. Mungkin mereka kenal dan nikah berkat konsumsi narkoba ini,” tuturnya.
Dari hasil interogasi pelaku, lanjut Kompol Sindar menjelaskan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Tut Nik.
Barang pun diberikan berupa tempelan yang dibungkus dengan bekas bungkus permen.
“Rencananya barang itu akan diedarkan kembali sesuai perintah Tut Nik,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan, akan melakukan pengembangan terhadap kasusu tersebut, bahkan Tut Nik sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait yang mengendalikan tersangka,” bebernya.
Dalam pengamanan pelaku, Satresnarkoba Polres Badung mengamankan lima paket sabu siap edar dengan berat 2,74 gr brutto atau 1,99 gr netto.
Selain mengamankan pasangan suami istri, Polres Badung juga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya yakni Yohannes Prasmuda (33), I Gusti Ngurah Agus Santosa (40), Gede Suastika (23), Indra Lesmana (35).
Terkait penangkapan tersangka lainnya, Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Komang Ngurah Sucahayadi menambahkan bahwa pelaku Yohannes Prasmuda (33) diamankan di rumah kos kamar no. 4, Jln. Banjar Gladag, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas pinggang yang didalamnya terdapat 1 satu paket sabu seberat 0,45 gr brutto yang berada di atas kulkas/lemari es.
Selain itu juga ditemukan bong/alat hisap di dalam kamar mandi pelaku.
Pelaku Gede Suastika juga diamankan di Denpasar pada 15 Agustus 2019 lalu di kos kamar No.5, jalan Nangka, Gang. Blibis, No.24, Banjar Tegeh Sari, Desa Tonja, Denpasar disebuah meja dapur miliknya, barang dengan berat 0,85 gr brutto pun rencananya akan diedarkan kemabali di wilayah Denpasar.
Indra Lesmana juga diamankan di Denpasar dengan membawa lima butir tablet ekstasi yang akan dikonsumsinya.
Ia diamankan dalam Alfa Mini di Jalan Tukad Yeh Aya, Banjar Peken, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Pengakuan pelaku membeli barang tersebut dengan harga Rp 1.750.000.
“Untuk ini transaksinya di dalam alfamart. Dia menempel barang disana, dan tersangka mengambil. Pengakuan tersangka mendapatkan barang dari seseorang yang disebutnya anak Kampus,” bebernya.
Pihaknya mengatakan satu tersangka lainnya, I Gusti Ngurah Agus Santosa diamankan di Desa Petang, tepatnya Banjar Petang Dalem, Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung.
Saat mengamankan tersangka, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,80 gr brutto atau 0,19 gr netto.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, pihaknya juga mengamankan dua buah korek api dan satu bong yang digunakan mengisap sabu.
“Pada saat akan dilakukan interogasi pelaku sempat melarikan diri kemudian petugas berusaha mengejar sambil mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku tidak mengindahkan dan selanjutnya Anggota SatResnarkoba Polres Badung mengejar hingga pelaku tertangkap,” jelasnya.
Pihaknya pun mengaku, sebagian besar narkoba didapatkan pelaku dari dalam LP Kerobokan.
Pasalnya sebagian besar tersangka dikendalikan oleh orang yang ada didalam lapas.
“Sebagian besar, barang hama ini datang dari LP. Bahkan dari enam tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti 4,84 Gr Brutto sabu dan 5 butir ekstasi,” pungkasnya. (gus)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Digerebek di Indekos Denpasar, Gusti Ayu Sedang 'Berpesta' Bareng Suami, Polisi Kejar 'Anak Kampus', https://bali.tribunnews.com/2019/08/20/digerebek-di-indekos-denpasar-gusti-ayu-sedang-berpesta-bareng-suami-polisi-kejar-anak-kampus?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.