Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA TERBARU OTT KPK Jaksa di Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berikut ini fakta terbaru soal kasus OTT KPK Jaksa di Jogja. KPK tetapkan dua jaksa sebagai tersangka

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
zoom-in FAKTA TERBARU OTT KPK Jaksa di Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Net
Berikut ini fakta terbaru soal kasus OTT KPK Jaksa di Jogja. KPK tetapkan dua jaksa sebagai tersangka 

Dikutip dari Kompas.com, Waseso membenarkan peristiwa penangkapan terhadap putri pertamanya oleh KPK.

Waseso mengatakan bahwa dirinya terkejut saat tempatnya didatangi oleh KPK.

"Kemarin didatangi petugas (KPK) ke sini. Kita juga tidak nyangka akan ada peristiwa itu," katanya, Selasa (20/8/2019).

KPK Tetapkan 2 Jaksa sebagai Tersangka

KPK menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka.

Mereka adalah ES yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan SS yang bertugas di Kejaksaan negeri Surakarta.

Dikutip dari Kompas.com, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM), GYA sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019).

Ketiganya terjerat kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Proyek tersebut senilai Rp 10,89 miliar.

Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta, salah satu anggota itu adalah ES.

Atas perbuatannya, ES dan SS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedanhkan GYA disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Tribunnews.com/ Renald)(Kompas.com/ Dylan Aprialdo Rachman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas