Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JAZ, Aktivis Kampus yang Kirim Video Panas ke Calon Mertuanya Disebut Pernah Tampil di Acara ILC

JAZ, Aktivis Kampus yang Kirim Video Panas ke Calon Mertuanya Disebut Pernah Tampil di Acara ILC

Editor: haerahr
zoom-in JAZ, Aktivis Kampus yang Kirim Video Panas ke Calon Mertuanya Disebut Pernah Tampil di Acara ILC
kolase tribunjogja/facebook
JAZ, Aktivis Kampus yang Kirim Video Panas ke Calon Mertuanya Disebut Pernah Tampil di Acara ILC. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang aktivis BEM salah satu kampus di Yogyakarta diciduk Polda DIY karena menyebar konten pornografi.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.

Ramai di media sosial, JAZ disebut-sebut pernah tampil dalam acara TV yang cukup terkenal, Indonesian Lawyers Club (ILC). 

Baca: Tanggapi Kerusuhan di Papua dan Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua, Wiranto: Sabar, Saling Memaafkan

Baca: Setelah Lakukan OTT, KPK Segel Satu Ruangan dan Laci di Kantor Pemkot Yogyakarta

Sebuah akun facebook bernama @Muhajir Ismail pernah memposting foto yang mirip JAZ di lini masanya.

Tertulis dalam postingan itu:

"Bintang ILC malam ini J... A... Z... , mahasiswa Fakultas Pet... dia sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan di U... Wajahnya lugu, tapi cara komunikasi dan pemikirannya luar biasa. Saya yakin dia akan menjadi politisi yang hebat di kemudian hari."

Muhajir Ismail memposting pada 16 Oktober 2018.

Berita Rekomendasi

Belum diketahui apakah JAZ yang ditangkap polisi di Jogja adalah JAZ yang sama dalam postingan tersebut.

Namun, akun Muhajir Ismail dibanjiri komentar soal JAZ.

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019).
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019). (TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando)

Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).

HALAMAN 2 -->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas