Marka Khusus Dibutuhkan di Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
marka ini penting agar pengguna kendaraan bermotor paham saat memasuki kawasan yang terkena pemberlakuan nomor polisi ganjil dan genap.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPP IKAALL, Haris Muhammadun, mengusulkan pemasangan marka jalan pada setiap arah masuk jalur lalu lintas pada ruas jalan yang terkena penerapan pembatasan kendaraan bermotor ganjil dan genap.
Menurutnya, marka ini penting agar pengguna kendaraan bermotor paham saat memasuki kawasan yang terkena pemberlakuan nomor polisi ganjil dan genap.
"Dalam rangka memberikan petunjuk operasional ruas-ruas jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan ganjil dan genap diperlukan inovasi pemasangan fasilitas perlengkapan jalan berupa marka jalan, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Haris, di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Baca: Sepucuk Sirat Ungkap Nestapa Lia Yurlita hingga berakhirdi
Baca: Nunung Jalani Rehabilitasi, Keluarga Mengharapkannya Cepat Sembuh
Haris mengatakan, IKAALL mendukung perluasan kebijakan ganjil dan genap namun kebijakan ganjil genap tersebut diperlukan juga marka khusus.
Hal ini agar pengguna kendaraan pribadi paham saat memasuki wilayah-wilayah yang terkena perluasan kebijakan tersebut.
“Marka khusus berwarna kuning itu bisa dipasang di entry poin kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil dan genap,” katanya.
Pihaknya, kata Haris, mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
“Dengan menambahkan desain marka jalan khusus untuk pembatasan kendaraan bermotor ganjil dan genap,” katanya.
Menurutnya, setiap jalan harus bisa menjelaskan kepada pengguna jalan tentang fungsi, karakter, dan MRLL yang berlaku di ruas jalan tersebut.