Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seputar Kasus Mahasiswa Yogyakarta Sebar Video Asusila Pacarnya: Pernah Tampil di ILC, Aktivis BEM

Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019)

Penulis: Daryono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta atas dugaan penyebaran foto dan video asusila pacarnya, BCH (24) ke media sosial.

Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orangtua. 

Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus. 

Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC). 

Baca: Video Pernikahan Glenn Fredly dan Mutia Ayu, Gandeng Tangan hingga Pelukan di Depan Tamu Undangan

Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019): 

1. Ditangkap Polisi

Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.

Berita Rekomendasi

Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja. 

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019)
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019) (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas