Seputar Kasus Mahasiswa Yogyakarta Sebar Video Asusila Pacarnya: Pernah Tampil di ILC, Aktivis BEM
Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019)
Penulis: Daryono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
3. Dikenai Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Fakta Baru Video Viral Bocah Pemulung yang Dikira Meninggal, Masih Hidup & Ditangisi Ayah Tiri
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.
Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
4. Pelaku merupakan Aktivis BEM
JAZ diketahui merupakan aktivis BEM.
Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC).
Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus.
![JAZ saat tampil di acara ILC](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaz-saat-tampil-di-acara-ilc.jpg)
Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu.
Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.