Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hal Ini Jadi Indikasi Kuat Prada DP Bunuh Vera Secara Berencana
Prada Deri Pramana atau Prada DP dituntut oditur militer atau jaksa pada pengadilan militer dengan hukuman seumur hidup.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana atau Prada DP dituntut oditur militer atau jaksa pada pengadilan militer dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan dijatuhkan karena Prada DP dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria.
Setidaknya ada 17 hal yang menjadi indikasi dan fakta yang menguatkan tuntutan dari oditur soal pembunuhan berencana.
Meski pada persidangan sebelumnya Prada DP membantah ia membunuh Vera Oktaria secara berencana.
Baca: BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Capai 6 Meter Berlaku hingga Sabtu (24/8/2019)
Baca: Moeldoko: Jokowi Telah Minta Panglima TNI Tindak Aparat yang Diduga Rasialis
Baca: Jessica Iskandar Bahagia Diberi Hadiah Apartemen Mewah oleh Richard Kyle, Berapa Harganya?
Prada DP dalam persidangan mengaku membunuh karena emosi saat Vera Oktaria mengaku hamil.
Padahal saat itu Vera dan Prada DP sudah lama tak berhubungan badan.
Prada DP menganggap Vera berselingkuh dan langsung emosi.
Oditur tak percaya dengan pengakuan Prada DP.
Berikut point-point yang menjadikan indikasi kuat pembunuhan berencana menurut oditur yang dibacakan di persidangan.
"Benar selama berpacaran beberapa kali bertengkar, empat kali bahkan hanphone Vera dihancurkan," kata Oditur.
Oditur juga memaparkan fakta bahwa pernah didapati Prada DP bertengkar dan kedapatan membekap korban di rumah korban.
Baca: PKS: Belum Perlu Beli Mobil Baru Untuk Menteri Kabinet Kerja II
Baca: Suap Lelang Proyek, KPK Geledah Kantor Dinas PUKP dan BLP Yogyakarta
Pertengkaran ini disaksikan oleh saksi Imelda Wulandari.
Prada DP banyak menyimpan sakit hati pada Vera Oktaria.
"Sekira awal April 2019 korban tak hadir saat pelantikan di Rindam 2. Alasannya training Indomaret," kata Oditur Edwar Butarbutar.