Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Menangis, Ibu Vera Sindir Air Mata Buaya: Harus Dihukum Mati
Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dituntut untuk dipecat dari kesatuan TNI.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Nasib Prada DP ditentukan lewat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, hari ini, Kamis (22/8/2019).
Oditur atau jaksa penuntut umum dalam pengadilan militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut didasarkan pada Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sehingga tega menghilangkan nyawa sang kekasih, Vera Oktaria (21).
Pembacan tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Mayor CHK D Butar Butar, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dituntut untuk dipecat dari kesatuan TNI.
"Dan dipecat dari kesatuan," tambah sang oditur.
Mendengar tuntutan tersebut, Prada DP langsung menutup mata dan menangis sesenggukan di tengah ruang sidang.
Meski begitu, Prada DP menjawab bahwa ia siap menjalani hukuman tersebut.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.