Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto Tersangka Kasus Rasisme
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Tanjungpinang, Kamis (22/8/2019).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Ali saat dihubungi TRIBUNBATAM.id mengatakan pihaknya telah menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka.
"Setelah kita melakukan gelar perkara, Rabu (21/8/2019) sore hingga malam, kita berkeyakinan dengan dua alat bukti telah terpenuhi maka status Bobby kita naikkan jadi tersangka," ujar Efendri, Kamis (22/8/2019).
Usai ditetapkan tersangka, polisi akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Efendri menyebutkan telah memeriksa sebanyak 17 saksi.
Baca: Jokowi Sebut Ada Penumpang Gelap di Rusuh Papua
Mereka adalah 3 ahli, 6 lembaga pemasyarakatan dan saksi lainnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 pasal 16 junto pasal 4 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Bere Lumbantobing)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto Resmi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.